Ditangkap Polisi, Inilah 5 Pasal yang Menjerat Adi Saputra si Perusak Motor!

  • Jum'at, 08 Februari 2019 - 16:46 WIB
  • Viral
Adi Saputra
Adi Saputra

MANAberita.com — PASCA viralnya video perusakan sepeda motor yang dilakukan oleh Adi Saputra (21), polisi kini resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Tak tanggung-tanggung, ia dijerat 5 pasal sekaligus, yakni tentang menghancurkan barang yang bukan miliknya pribadi, pemalsuan dokumen, penadahan, perusakan terhadap barang bukti.

Dihadapan media, Adi menyatakan permintaan maafnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:
Ridwan Kamil Sambut Gembira Inggit Garnasih Disetujui Jadi Pahlawan Nasional

Diketahui, motor yang dirusak Adi ternyata bukan miliknya, namun milik Nur Ikhsan yang mengadaikan motornya. Setelah 6 bulan, penggadai tak bisa dihubungi, rupanya motor tersebut sudah dijual tersangka.

Sebelumnya, Adi nekat menghancurkan sepeda motor di jalanan lantaran tak mau ditilang oleh Bripka Oky. Padahal, saat itu ia tak menggunakan helm, tak memiliki SIM dan tak mempunyai STNK. (Ila)

Komentar

Terbaru