Iri Karena Keperawanan Diberikan Pada Pacarnya, Bapak ini Tega Perkosa Anaknya Selama 5 Tahun

  • Senin, 11 Februari 2019 - 19:47 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

MANAberita.com — JAJARAN Satreskrim Polres Demak, meringkus seorang ayah yang menghamili seorang anak perempuannya.

Pelaku yakni HN (51) warga Dusun Kedungwaru Lor RT 02/01 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.

Petaka ini berawal saat HN mengajak putrinya ER untuk bersetubuh dengan dirinya sambil mengancam

“Ayo ER, kowe nek rak gelem tak antemi, anakmu tak pateni. (ayo bersetubuh ER, kalau kamu tidak mau saya setubuhi tak pukuli, anakmu akan saya bunuh).” katanya, mengutip Tribun Jateng.

Meski berusaha menolak namun wanita ini tak kuasa lolos dari ancaman ayah kandungnya yang bejat ini.

“Saya memiliki 4 orang anak, ER anak kedua saya. ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya,”ungkap HN.

Lebih mengejutkan kita semuanya, pelaku mengaku iri dengan pacar ER,

“Masak keperawanan ER saja bisa diberikan kepada orang lain, masak kepada saya tidak bisa,”tuturnya.

Disinggung mengenai kronologi kejadian, awalnya ER menolak disetubuhi lalu dia menampar mulut korban

Lalu penjahat kelamin ini menarik paksa korban naik ke lantai atas menuju ke kamar hingga didalam kamar dirinya melakukan persetubuhan dengan korban.

“Setelah kejadian tersebut, saya sering memaksa korban untuk melakukan persetubuhan disaat istri saya sudah berangkat kerja atau di pagi hari dan saya melakukan persetubuhan dengan korban setiap seminggu 1 kali selama 5 tahun,”terangnya.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu tega dan tak takut dosa mencabuli dan menyetubuhi anak perempuannya sendiri sejak Januari 2013 saat usia ER masih berusia 17 tahun

Baca Juga:
Pembunuh Budi Hartanto Ditangkap, Polisi: Pelakunya Kekasih Sejenis Korban

Sampai terakhir terjadi pada Senin, 21 Januari 2019 lalu saat usia ER 22 tahun.

“Pada Senin, 21 Januari 2019 ketika saya memaksa korban untuk persetubuhan lagi didalam kamar, ternyata korban menolak dan mengatakan telah hamil (5) bulan,” jelasnya.

Kemudian, kejadian tersebut diketahui oleh warga dan pemerintah desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak hingga korban diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilan yang dialami korban.

Setelah itu, ibu korban RN melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orangtuanya desa Tugu Lor Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.

Baca Juga:
Waduh! Tak Terima Orang Tuanya Dipanggil, Siswa Aniaya Kepala Sekolah

Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, mulai celana jeans panjang, baju batik lengan pendek, bra, celana dalam dan kasur lantai warna biru dan bantal.

Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 82 UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 285 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah),”pungkasnya.

Kasatreskrim AKP Aris Munandar, mengaku telah berupaya untuk mencegah kasus persetubuhan dan pencabulan di Demak yaitu polres Demak melakukan penyuluhan-penyuluhan ke wilayah – wilayah di Demak berkoordinasi dengan Pemda Demak dan komandan atau Kapolres Demak tentang bahaya pencabulan dan persetubuhan.

Baca Juga:
PBB Menyebutkan Bahwa Asia Selatan Memiliki Jumlah Pengantin Anak Terbanyak di Dunia, Kok Bisa?

Sementara itu, pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu (ppt) Harapan baru Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak, (Dinsos P2PA), Bibik Nurudduja, mengatakan dinsos P2PA telah melakukan penelitian terhadap korban melalui pekerja sosialnya.

“Kami prihatin dengan kasus ini dan akan menindaklanjuti untuk melakukan upaya-upaya agar korban bisa bertahan dan tetap mempunyai harapan dalam hidupnya,”ujarnya.

Apalagi sekarang korban dalam keadaan hamil. Jika ayah dari bayinya adalah ayahnya sendiri, bayi tersebut dapat beresiko memiliki cacat bawaan.

“Dengan keadaan korban yang telah menjadi orang tua tunggal sebelumnya, tentu kehidupan korban menjadi sangat berat,”jelasnya. (Alz)

Komentar

Terbaru