Setubuhi Anaknya yang Menyandang Disabilitas, Inilah Pengakuan Ayah Pelaku Incest di Lampung

  • Sabtu, 23 Februari 2019 - 18:24 WIB
  • Kriminal
Korban AG (18)
Korban AG (18)

MANAberita.com — PEREMPUAN berinisial AG (18) jadi korban incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayahnya, M (45), dan kakaknya, SA (24), serta adiknya, YF (15). M mengaku khilaf.

“Saya khilaf,” kata M, mengutip Detik.

Dia sedang diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus.

Kepada penyidik, M mengaku baru 5 kali menyetubuhi putri kandungnya itu. M melakukan perbuatan bejatnya itu di rumahnya di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung, sejak 2018.

“Benar 5 kali? Sejak kapan itu?” tanya penyidik.

“Agustus, Pak,” sahut M. M terus menunduk saat diperiksa.

Baca Juga:
Polisi Selidiki Insiden Remaja di Bogor Dibacok Gangster

“Sadar nggak kalau itu anak kandung?” tanya penyidik.

“Saya khilaf,” jawab M singkat.

“Khilaf kok berkali-kali. Khilaf tuh sekali, nggak berkali-kali. Sadar kan kalau itu anak kandungnya?” cecar penyidik lagi. M hanya mengangguk menjawab.

Baca Juga:
Ditinggal Ibu Jemur Pakaian, Bayi Umur 1 Bulan di Kaltim Hilang dari Ayunan

Kepada penyidik, M mengatakan AG adalah anak ketiga dari empat anaknya. Dia melakukan perbuatan bejat itu bersama putra pertamanya, SA, dan putra bungsunya, YF. Anak kedua M juga seorang perempuan. Namun, menurutnya, hanya AG yang jadi korban pelampiasan dirinya dan dua putranya.

M, SA, dan YF saat ini sudah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.

“Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Untuk Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Untuk Pasal 285 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas. (Dil)

Komentar

Terbaru