Astaghfirullah! Bocah SD Dijadikan Budak Seks Oleh Ayah dan Pamannya Selama 3 Tahun

  • Sabtu, 09 Maret 2019 - 11:24 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com — KASUS pedofil terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini siswa SD Bunga (12) menjadi korban kekejian orang dekat yang tidak beradab.

Perbuatan tersangka inisial Z (49) yang merupakan suami tante korban berprofesi sebagai buruh angkut dan inisial A (46) ayah kandung korban pekerjaan pemulung terungkap ketika paman korban Maswir (48) pulang kampung dari Jakarta.

Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan menyebutkan kasus pencabulan ini terjadi dalam rentang waktu 2016 s/d 2019 yang dialami oleh korban Bunga warga Kota Pariaman.

“Pertama kali terungkap dan diketahuinya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, ketika paman korban Maswir pulang dari rantau dan mencurigai sikap dan tingkah pola keponakannya itu yang cenderung murung dan pendiam,” ujar Kapolres AKBP Andry Kurniawan.

Setelah ditanya lanjut Kapolres, maka korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya. Setelah mendengarkan keterangan korban maka dilaporkanlah kedua tersangka ini, oleh Paman korban ke Polres Pariaman pada 26 Februari lalu.

Baca Juga:
Presiden Ukraina Mengecam NATO

“Bahwa kejadian yang dialaminya itu berlangsung semenjak tahun 2016, korban pertama kali dicabuli oleh Z yang merupakan suami tantenya, dan yang sangat memprihatinkan di tahun 2018 kemarin ayah kandung korban juga ikut menggauli anaknya itu, sebanyak dua kali,” ungkap Andry.

Akibat kejadian itu, hingga saat ini korban masih trauma yang sangat dalam.

“Jika korban melihat seseorang yang badannya besar, maka korban berteriak-teriak ketakutan,” ulas Andry.

Baca Juga:
Bawa Tanah Kampung Akuarium ke IKN Nusantara, Ini Dia Alasannya

“Antara rumah korban dengan tersangka Z berdekatan. Pada mulanya korban sudah melapor ke orang tua korban, namun tidak disikapi, entah karena pengaduan anaknya ini yang memunculkan niat pelaku atau bagaimana masih kita lakukan pendalaman,” tutur Andry.

Pelaku Z sendiri melakukan pencabulan terhadap korban sudah puluhan kali dilakukan di rumah tersangka dan rumah korban

“Para pelaku diancam hukuman Undang-undang perlindungan anak dengan kurungan minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan,” tutup Andry. (Dil)

Komentar

Terbaru