Dapati Kartu ATM Sahabatnya Jatuh, Bukannya Dikembalikan, Wanita di Malang ini Malah Kuras Isinya

  • Jum'at, 22 Maret 2019 - 17:43 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi

 

Ilustrasi

MANAberita.com — PEREMPUAN berinisial ECK (45), warga Kota Malang, Jawa Timur begitu tega pada temannya sendiri. Saat kartu ATM karibnya terjatuh dari dompet, tidak memberi tahukan kepada pemiliknya, tetapi justru menguras isinya.

Uang Rp 13 juta di dalam ATM milik RAS (45) dia kuras. ECK awalnya hanya mengambil uang tunai Rp 4,9 juta, namun karena dianggap pemiliknya tidak tahu akhirnya keseluruhan uang dalam ATM secara bertahap terkuras habis.

“Pelaku menemukan nomor PIN tertulis di belakang kartu ATM, sehingga dengan mudah mengambil dan menguras uang tunai di dalamnya sebesar hingga total Rp 13 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, mengutip Merdeka.com.

Awalnya pelaku bertemu di rumah korban di Jalan Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat itulah, pelaku melihat kartu ATM terjatuh di lantai tanpa disadari oleh korban.

Tetapi pelaku memilih mendiamkan sementara dan membiarkan pemiliknya meninggalkan ruang tamu. Saat RAS ke belakang untuk sebuah keperluan, kartu itu diambil dan disimpan. Pelaku melihat tercantum angka yang diduga PIN kartu ATM tersebut.

Baca Juga:
Pertemuan Megawati dan Jokowi Sebelum Rakernas, Puan Maharani: Kami Bicara Santai dan Informal

Ketika pulang dari rumah korban, pelaku mampir untuk ngecek isi ATM di Jalan Tawangmangu, Kota Malang. Ternyata angka di belakang memang benar nomor sandi karta itu.

Secara bertahap, pelaku mengambil uang di ATM dari awalnya Rp 4,9 juta hingga keseluruhan Rp 13 Juta. Uang tersebut dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, perhiasan emas dan membayar utang.

Hasil pemantauan CCTV, pelaku mengambil uang di lima lokasi ATM yang berbeda. Uang dalam ATM juga belum keseluruhan terambil, lantaran jumlah keseluruhan sebanyak Rp 17 Juta.

Baca Juga:
Astaga! Kepoi Ponsel Suami Tanpa Izin, Wanita ini Dipenjara

“Pelaku masih menyisakan Rp 4 Juta dan kartunya dibuang,” ucapnya.

Tersangka ditangkap di rumahnya, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (18/3). Barang bukti yang diperoleh dari pelaku uang tunai Rp 800 Ribu, sepasang anting emas hasil pembelian menggunakan uang curian tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Alz)

Komentar

Terbaru