Gara-Gara HP, Pria Asal Bekasi Ajak Teman Untuk Membunuh Istrinya

  • Kamis, 07 Maret 2019 - 10:36 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com — PRIA berinisial S (27) ditangkap petugas Polsek Serang Baru lantaran membunuh istrinya Necih (29). S membunuh korban dibantu temannya berinisial M (30) di Kampung Gebang Malang, Desa Sirnajaya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Dilansir dari Sindo melalui laman resmi Humas Polda Metro Jaya, Kapolsek Serang, AKP Wito mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga karena mencium bau busuk di rumah yang ditempati Necih. Saat dilihat warga diketahui bau busuk tersebut berasal dari mayat Necih.

Petugas yang melakukan olah TKP dan identifikasi akhirnya menangkap S yang merupakan suami korban beberapa jam setelah penemuan mayat tersebut. Setelah menangkap S, petugas kembali meringkus M yang ikut membantu dalam pembunuhan tersebut.

Baca Juga:
Pesanan Paha Ayamnya Lupa Dibelikan, Wanita ini Tebas Leher Suaminya

“S membunuh istrinya lantaran sakit hati dan merasa kesal terhadap korban. Pelaku juga merasa cemburu karena di HP korban ada komunikasi dengan laki-laki lain,” kata Wito.

Menurut Wito, korban sejak satu bulan terakhir ini sudah pisah ranjang dengan pelaku. Korban pun kerap meminta cerai. Pada, Selasa 26 Februari 2019 lalu, S menyampaikan keluh kesahnya kepada M dan merencanakan pembunuhan terhadap istri korban.

Pada Rabu, 27 Februari 2019 dini hari, kedua pelaku ke rumah korban lewat pintu belakang menuju ke kamar tidur yang ketika itu korban sedang tidur.

Baca Juga:
Bayi Berusia 7 Bulan Meninggal Akibat Terlilit dalam Selimut

Melihat kondisi tersebut M membekap mulut dan hidung korban dengan menggunakan handuk kecil dan bantal sambil mencekik leher.

Sedangkan S memegangi tangan dan kaki korban supaya tidak meronta-ronta karena posisi anak korban berinisial H (4) berada di samping korban.”Setelah korban tewas pelaku menutupinya dengan seprei warna ungu. Pelaku juga membawa kabur motor Scopy milik korban berikut STNK, helm dan dompet,” ujarnya.

Usai membawa kabur harta benda milik korban, pada pukul 05.00 WIB S kembali mendatangi rumah tersebut dan mengambil anaknya yang sedang menangis. Akibatnya perbuatannya tersebut kini kedua pelaku ditahan di Polsek Serang Baru dan terancam dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan berencana yang ancamannya di atas 10 tahun penjara. (Ila)

Komentar

Terbaru