Jadi Selingkuhan Istri Pengusaha, Oknum Polisi di Temanggung Jadi Dalang Pembunuhan

  • Sabtu, 23 Maret 2019 - 00:34 WIB
  • Kriminal
Brigadir Permadi dan
Brigadir Permadi dan Nurtafia

MANAberita.com — BRIGADIR Polisi Permadi diduga menjadi otak pembunuhan terhadap Tjipng Boen Siong (64) pengusaha tembakau dan pupuk.

Tjipng Boen Siong merupakan warga Kelurahan Jauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Sedangkan Brigadir Polisi Permadi diduga selingkuh dengan istri korban.

Dia tewas ditangan dua pembunuh bayaran yang disewa oleh oknum Brigadir Polisi Permadi yang bertugas di Polsek Kranggan, Polres Temanggung.

Polisi yang menguak kasus itu mengungkap hubungan Permadi dengan istri korban, Nurtafia. Permadi dan Nurtafia ternyata telah selingkuh, bahkan sudah sekitar dua tahun belakangan.

Brigadir Polisi Permadi saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polda Jateng untuk diperiksa.

Satreskrim Polres Temanggung dan Tim Jatanras Polda Jateng mengategorikan pembunuhan itu termasuk pembunuhan berencana.

Saat ini, aparat kepolisian telah menangkap tiga tersangka, yakni Nurtafia, Permadi dan Indarto.

Sedangkan satu orang yang menjadi eksekutor pembunuhan masih buron.

Diketahi?, Nurtafia adalah perempuan berusia 30 tahun, yang merupakan istri korban.

Baca Juga:
2 Minggu Menikah dan Belum Pernah Berhubungan Intim, Imam Masjid ini Baru Tahu Jika Istrinya Laki-Laki

Sementara, Permadi merupakan pria idaman lain (PIL) utawa selingkuhan N, sedangkan Indarto dan A merupakan eksekutor di lapangan.

?”N dan Permadi telah menjalin hubungan khusus selama dua tahun belakangan ini,” ucap Dwi.

?Keduanya mula-mula bertemu sekitar dua tahun lalu, saat Permadi ingin berbisnis tembakau.

Baca Juga:
Pria Berstiker TNI yang Pukuli Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tak hanya soal bisnis, N dan Permadi kemudian juga menjalin kisah asmara. Bahkan, keduanya berniat melangsungkan pernikahan.

Namun, keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang.

Lantaran itu, keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban, dengan menyewa pembunuh bayaran: Indarto dan A. Atas aksinya, Indarto dan A mendapat imbalan Rp20 juta. (Dil)

Komentar

Terbaru