Kisah Pembantu yang Curi Perhiasan Majikan karena Anak Lapar

  • Senin, 04 Maret 2019 - 22:48 WIB
  • Viral
Pembantu mencuri perhiasan majikan
Pembantu mencuri perhiasan majikan

MANAberita.com — SEORANG wanita asal Lombok Tengah yang berdomisili di Dusun Mimbo, Desa/Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan. Akibat terdesak kebutuhan untuk sang anak, ia nekat mencuri perhiasan majikan.

Mengutip Kumparan, wanita itu diketahui bernama Khusnul Khotimah. Sehari-hari, ia diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di daerah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Menurut pengakuan Khusnul, ia terpaksa mencuri karena tak kuasa mendengar tangis anaknya, yang disebutnya saat itu tengah kelaparan.

Mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan wajah ditutupi jilbab hitam, Khusnul mengungkapkan, dirinya sudah cukup lama bekerja di kediaman majikannya, Umi Solichah, yakni selama satu tahun satu bulan.

Baca Juga:
Dapat Telpon Salah Sambung, Sales ini Langsung Datangi Rumah si Penelpon Setelah Tahu Kebenarannya

Selama bekerja, sang majikan terbilang rutin menggajinya setiap bulan. Namun demikian, jumlah yang diterima juga dikatakan masih belum mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Bulan lalu, kekalutan semakin terasa, karena sang majikan tak memberikan gaji bulanannya. Sementara sang anak masih menangis karena kelaparan. Ibu dua anak ini pun lantas terpaksa mencuri.

“Bulan kemarin belum dibayar gajinya,” ujar Khusnul.

Baca Juga:
Motornya Dirusak Karena Menolak Ditilang, Seginilah Besar Kerugian yang Ditanggung Pacar Adi

Berdasarkan laporan, Khusnul ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (27/02). Ia ditangkap di Perumahan Taman Permata Indah Blok B, RT 01/RW 04, Kelurahan Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Khusnul melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni dengan cara merusak pintu lemari majikannya. Dari tangan Khusnul, polisi menyita berbagai perhiasan dan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta milik majikannya.

Meski memiliki dalih untuk penuhi kebutuhan anak, polisi tetap menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ila)

Komentar

Terbaru