Baru Naksir Seminggu, Pria Beristri di Jember Nekat Perkosa Tetangga

  • Senin, 29 April 2019 - 18:29 WIB
  • Kriminal
Pelaku Yulianto

Pelaku Yulianto

MANAberita.com — MAKSUD hati menyukai seorang wanita, tapi karena nafsu sesaat, seorang kuli bangunan bernama Muhammad Yulianto (20) warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember ini malah nekat memperkosa sang pujaan hati, Minggu (28/04) sore.

Melansir Yuni Rusmini, pemuda yang sebenarnya sudah beristri dan memiliki seorang anak ini, mengaku menyukai korbannya YN (35) warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang yang saat ini tinggal dirumah saudaranya di Perumahan Grand Puri Bunga Nirwana blok California F21, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Dari pengakuannya, pelaku menyukai korban sudah sejak seminggu belakangan ini, karena sering melihat wanita pujaan hatinya itu yang tinggal di dekat tempatnya bekerja.

“Saya suka dengan korban, dan karena nafsu, akhirnya nekat memperkosa itu, kejadiannya siang tadi jam 12 siang di rumahnya saat sepi tidak ads orang,” kata Yulianto atau akrab dipanggil Rian ini, saat berada di Mapolsek Sumbersari.

Maksudnya akan berangkat memancing, Rian ini malah ke rumah korban dan dengan nafsu yang sudah sampai diubun-ubun, nekat ingin menyetubuhi korbannya. “Saat itu saya membawa pisau sebagai senjata untuk mengancam,” katanya.

Baca Juga:
Marah Istrinya Disuruh Mengusir Ayam, Pria di Sukabumi Tega Bunuh Ayah Kandung

Tidak lama saudara perempuannya datang, dan mendapati korban sudah dalam kondisi telanjang. Saudara korban berteriak dan warga datang langsung menghajar Rian yang tidak bisa kabur. Selanjutnya polisi dari Mapolsek Sumbersari datang dan menangkap tersangka.

“Dari laporan masyarakat, ada dugaan kasus ancaman dengan kekerasan dan perkosaan, selanjutnya tersangka kita amankan,” kata kanit Reskrim Polsek Sumbersari Ipda Eko Yulianto.

Diketahui korban ini sering dilihat pelaku, karena tinggal tidak jauh dari tempat kerjanya sebagai kuli bangunan.

Baca Juga:
Inilah Penyebab Cowok Jadi Gampang Bosan Sama Kamu

“Akhirnya senang, tapi nafsu! Tahu kondisi rumah sepi, dan korban sendirian, tersangka ini masuk ke dalam rumah korban lewat pintu depan dan mengancam korban dengan senjata tajam (pisau), kemudian memperkosanya itu,” terangnya.

Akibat perbuatannya itu, selanjutnya pelaku akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Jember, dan pelaku terancam dengan Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan subsider Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman Dengan Kekerasan.

“Yang ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara,” tegasnya. (Alz)

Komentar

Terbaru