Dihujat Netizen Karena Hina Salah Satu Capres, Inilah Curhatan Istri Andre Taulany

Erin Taulany

Erin Taulany

MANAberita.com — TULISAN istri Andre Taulany, Reinwartia Trygina, berbuntut panjang. Wanita yang akrab disapa Erin itu dituding menghina Calon Presiden RI nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Erin belum lama ini bahkan dilaporkan oleh Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo, M. Firdaus. Firdaus melapor dengan pasal dugaan pencemaran nama baik.

Cibiran hingga komentar pedas terus membanjiri akun Instagram milik Erin. Namun ia memutuskan untuk mengunci kolom komentar akun miliknya.

Usai menghina Prabowo, tidak sedikit netter yang memang berbalik menghina Erin. Ibu tiga anak itu bahkan diejek sebagai wanita gila duniawi dan harta.

Baca Juga:
Tebakan Atta Halilintar Tak Meleset! Bebby Fey Keluarkan Lagu Baru Saat Perseteruan, Liriknya Nyindir Banget

Tudingan itu disampaikan netter lantaran Erin seringkali memamerkan kegiatannya di Instagram. Mulai dari berlibur, merayakan ulang tahun mewah, hingga sekedar berkumpul dengan teman-temannya.

Unggahan Erin saat salat juga tidak luput dari sorotan. Pasalnya, ia sempat berpose memegang kamera. Potret itu rupanya diunggah lantaran Erin meng-endorse sebuah produk mukena. Kendati demikian, netter seolah tidak mau tahu.

Melansir Wowkeren, curahan hati Erin di media sosial mencuri perhatian netter. Mengunggah foto wajah hitam putih, Erin menulis panjang curahan hatinya seolah menjadi “pertanda”. Entah apa yang ada di pikiran Erin saat itu.

Baca Juga:
40 Hari Ayahnya Meninggal, Anak Herman ‘Seventeen’ Alami Kejadian Mengharukan!

Mungkin saya belum jadi orang baik, tapi saya belajar jadi yang terbaik,” tulis Erin. “Gak perlu dianggap baik.”

“Paling tidak saya tidak MUNAFIK dengan berpura pura baik, jika berbicara bohong dan jika dipercaya berkhianat…” lanjut Erin. “I may not be Perfect but at least I’m Not Fake (Aku mungkin tidak sempurna, setidaknya aku tidak berpura-pura).”

Akibat tulisannya menghina Prabowo, Erin dijerat Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Ia terancam hukuman empat tahun penjara. (Ila)

Komentar

Terbaru