Sakit Hati Wanita Incarannya Ditikung Teman, Remaja di Gowa Ajak Rombongan Perkosa Gebetannya

  • Senin, 08 April 2019 - 18:03 WIB
  • Kriminal
Foto hanya ilustrasi

Foto hanya ilustrasi

MANAberita.com — APARAT kepolisian Polres Gowa berhasil menangkap tiga pemuda pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial SV (13) pada Jumat (05/04) lalu di Dusun Karebasse, Desa Manjapai, Bontonompo, Gowa.

Dari penangkapan tiga pelaku yakni MS (16), MR (20) dan MH (17), polisi berhasil mengamankan sebilah pisau dapur, satu unit sepeda motor, mukenah putih milik korban, baju dan celana tidur serta beberapa lembar pakaian dalam.

Penangkapan ketiga pelaku sendiri diakui pihak kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban pada hari Jumat (05/04) pada pukul 14.30 dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada pukul 19.30 Wita di kediaman MS Dusun Karebasse, Desa Manjapai,Bontonompo, Gowa.

Baca Juga:
Miris! Dua Remaja Putri Berkelahi dan Dijadikan Tontonan Umum

Melansir Yuni Rusmini, Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat Press Conference di Mapolres Gowa, Senin (08/04), bahwa ketiga tersangka mempunyai peran berbeda saat menyetubuhi korbannya.

Tambunan menceritakan bahwa kronologis terjadinya tindakan asusila ini berawal dari MS yang menaruh rasa sakit hati terhadap si korban yang menjalin hubungan asmara dengan salah satu temannya.

“Maka dari itu, untuk membalas rasa sakit hati dideritanya, MS membuat rencana busuk bersama pelaku lainnya, MH dan MR dengan cara menjebak korban melalui media sosial Facebook untuk disetubuhi,” ungkap Mangatas Tambunan.

Baca Juga:
‘Cipika-Cipiki’ dengan Suaminya, Wanita ini Patahkan Leher Sahabatnya Sendiri

Untuk melancarkan aksinya pun, ketiga pelaku menggunakan pisau dapur untuk menakut-nakuti korban agar tidak melakukan perlawanan saat disetubuhi.

Setelah ketiga pelaku melakukan perbuatan kejamnya, MS dan MH membawa korban pulang ke rumah tantenya di Dusun Gangga, Tamalayang, Bontonompo, Gowa.

Akibat perbuatannya, ke tiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.5 Milyar. (Ila)

Komentar

Terbaru