Tagih Hutang, Kakek Tua di Samarinda Tewas Dibunuh Suami Cucunya

  • Kamis, 11 April 2019 - 18:38 WIB
  • Kriminal
Kakek tewas dibunuh cucu suaminya

Kakek tewas dibunuh cucu suaminya

MANAberita.com — PERISTIWA itu terjadi sekira pukul 18.30 Wita, di Jalan Gatot Subroto, Gang Masjid, RT 46, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Rabu (10/04).

Korban atas nama Imam Nursalim (51) tidak dapat terselamatkan kendati sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya sekira pukul 20.15 Wita.

“Korban’ meninggal dunia, walaupun sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe.

Pelaku penikaman yang menyebabkan korban tewas yakni Samsul Rizal (41) yang merupakan suami dari cucu korban.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai driver transportasi online itu harus rela mendekam di tahanan akibat perbuatannya itu.

Dari informasi yang dihimpun, sebelum kejadian penikaman itu, pelaku diminta oleh korban untuk ke rumahnya.

Baca Juga:
Inul Daratista Curhat Tentang Dendam 15 Tahun Lalu, Anak Rhoma Irama Angkat Bicara

Saat itu korban meminta pelaku untuk melunasi utangnya yang dipinjam pelaku sejak dua tahun yang lalu senilai Rp 70 Juta.

Dengan nada menekan, korban pun meminta agar hutang tersebut segera dilunasi.

Bahkan, korban sempat mengancam pelaku untuk menggadaikan mobil pelaku jika tidak segera melunasi hutangnya.

Merasa ditekan dan mendengar ancaman itu, pelaku lantas naik pitam.

Baca Juga:
Susi Air Tetap Beroperasi Usai Diusir Dari Hanggar Malinau?

Perbincangan keduanya yang berada di dapur rumah, membuat pelaku langsung mengambil pisau dapur dan menusukan satu kali ke dada korban.

Keributan sempat dilerai oleh penghuni rumah lainnya, namun korban terlanjur tersungkur dan harus mendapatkan pertolongan.

Usai menikam korban, pelaku tidak lantas melarikan diri, pelaku tetap berada di rumah korban, namun sempat diamankan warga sebelum akhirnya diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.

“Pelaku tidak melarikan diri, sempat diamankan warga, dan kami ke lokasi langsung membawa pelaku ke Polsek,” jelasnya.

Baca Juga:
Dituduh sebagai Hacker Bjorka, Remaja Cirebon: Saya Bukan Hacker

“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk motif lainnya. Namun dari pemeriksaan sementara, kejadian ini terjadi akibat utang piutang,” sambungnya.

Sejumlah saksi telah diperiksa. Sementara barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku menikam korban.

“Barang bukti sudah kita amankan, pisau dapur,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman mencapai 7 tahun penjara. (Ila)

Komentar

Terbaru