WHAT!! Pelaku Yang Membakar Mertua di Malang Bisa Dibebaskan, Ini Alasannya

  • Jum'at, 19 April 2019 - 23:19 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi bakar diri

Ilustrasi

MANAberita.com – NURUL Muntholibah pelaku asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang membakar mertuanya sendiri bisa saja dibebaskan oleh Polres Batu.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Anton Widodo mengatakan Nurul bisa dibebaskan apabila mengalami masalah kejiwaan.

“Masih belum tahu kami hasilnya bagaimana, tapi jika memang terbukti mengalami gangguan kejiwaan, kami bebaskan. Tidak bisa diproses dari segi hukum,” kata Anton.

Selain itu pihaknya juga memeriksa beberapa saksi terkait kasus yang terjadi Sabtu (13/04) lalu.

Pemeriksaan saksi ini untuk mencari tahu apa motif yang dilakukan pelaku membakar mertuanya itu.

Baca Juga:
Pasukan Ethiopia Mendorong Pejuang Fano Dari Kota Gondar di Amhara, Untuk Apa?

Sementara itu suami tersangka Rokimin mengatakan hubungannya dengan istrinya itu sudah tidak baik.

Mereka sering cek-cok meski masalah kecil. Saat cek-cok Rokimin memilih untuk diam dan menahan diri.

“Ya tidak jelas gitu marah-marah kenapa. Entah apa karena pekerjaan, dan yang lainnya,” kata dia.

Baca Juga:
Astaga! Keenakan ‘Hohohihi’ Dengan Selingkuhan, Wanita di Sumenep Bunuh Suami Sah

Ia menambahkan kalau korban juga pernah mengadu ke saudara terdekatnya. Korban sering dikatai karena pekerjaan korban.

Atas perbuatan Nurul membakar korban Lasmini yang merupakan mertuanya sendiri, dikenakan pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004.

Lalu pasal alternatif pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan masa hukuman 9 tahun dan 15 tahun penjara. (Dil)

Komentar

Terbaru