Begini Kronologi Cerita Polisi di Semarang Dipecat karena Seorang Gay

  • Jum'at, 17 Mei 2019 - 17:52 WIB
  • Viral
Ilustrasi

Ilustrasi

MANAberita.com — SEORANG polisi di Semarang, TT, dipecat karena memiliki orientasi seksual sesama jenis (gay). Atas pemecatan tersebut, TT didampingi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Semarang menggugat Polda Jateng ke PTUN Semarang.

“SK-nya (surat keputusan) memang tidak menyebut alasan gay atau apa, tapi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melakukan ‘perbuatan tercela’. Tapi saya yakin ini berhubungan dengan orientasi seksual,” kata TT, melansir IDNTimes

Mengutip IDNTimes, TT mengungkapkan masalah yang dihadapinya berawal saat perayaan hari Valentine di Kudus, 14 Februari 2017 lalu. Sehabis bertemu pasangannya, dia ditangkap petugas Polres Kudus dengan tuduhan melakukan tindak pemerasan.

Petugas menyita dua ponsel TT. Sejak saat itu, pemeriksaan berubah ke masalah orientasi seksualnya. Mulai 14 Februari hingga Maret 2017, TT menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk psikotes. Dia mengikuti sidang kode etik pada 18 Oktober 2018, sampai akhirnya dipecat dari kepolisian pada akhir 2018 dengan alasan melanggar kode etik Polri.

“Sampai sekarang saya masih merasa aneh dengan alasan itu. Saya yakin pemecatan ini karena saya gay,” ujar TT.

Kabid Humas Polda Jateng, Agus Triatmaja, menyebut TT diberhentikan dengan tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Namun, Agus menolak menjelaskan bahwa perbuatan tercela yang dimaksud itu terkait dengan orientasi seksual.

“Kalau detailnya coba tanya penyidik karena dia yang tahu,” katanya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan TT dijerat dengan pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri. Peraturan tersebut menyatakan setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

“Anggota Polri juga wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum. Itu poinnya,” tegas Agus.

Baca Juga:
Bukan Menggugurkan Kandungan, Inilah Penyebab Remaja Berlumuran Darah Berbau Busuk di Masjid di Gowa

TT membantah soal tuduhan dirinya telah merusak citra polisi. Selama ini, dia merahasiakan orientasi seksualnya bahkan dari keluarganya sendiri. Menurut dia, tidak masuk akal kalau tiba-tiba dia dianggap menurunkan citra Polri.

“Selama ini gak ada yang tahu kalau saya gay. Saya 10 tahun jadi polisi dan selama itu selalu menjaga nama baik Polri. Saya kecewa kalau alasan pemecatan itu karena saya merusak citra polisi,” katanya.

Surat gugatan ke PTUN diajukan pada 26 Maret dan sudah disidangkan. Pada Kamis (16/05) persidangan sudah memasuki tahap pembacaan replik. Pengacara TT, Ma’ruf Bajammal, mengatakan selain menggugat ke PTUN, pihaknya juga membuat pengaduan ke Komnas HAM pada 10 April 2019 atas tindakan Polri yang diskriminatif.

Baca Juga:
Polisi Turun Tangan, Ricuh Ojol dan Karyawan Mie Gacoan Surabaya

“Alasan yang dipakai polisi untuk memecat TT lemah. Tidak ada citra dan soliditas yang dilanggar karena ini kan ranah privat. Apa yang dialami TT itu bukan penyimpangan. Dari sisi HAM, dia itu seseorang dengan orientasi seksual minoritas. Tidak bisa didiskriminasi,” katanya.

Ma’ruf juga menyesalkan kliennya dikenakan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) hanya karena alasan orientasi seksual minoritas. Padahal, TT tidak pernah bermasalah dengan institusi Polri, terutama Polda Jawa Tengah, dan kerap berperilaku baik. (Dil)

(Sumber: IDNTimes)

Komentar

Terbaru