Demi Bayar Hutang, Mama Muda di Kediri Nekat Jual Video Pornonya Sendiri

  • Senin, 27 Mei 2019 - 18:40 WIB
  • Kriminal
ilustrasi

ilustrasi video porno

MANAberita.com — VIRAL, seorang wanita muda di Kediri, tepatnya di Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri nekat membuat video bugilnya sendiri kemudian ia jual ke orang lain demi mendapatkan uang.

F N, seorang ibu muda yang masih berusia 21 tahun tersebut dengan terpaksa melakukan hal tersebut lantaran memiliki tanggungan hutang.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi Jum’at (24/05) membenarkan adanya bisnis haram jual beli video mesum di wilayahnya, dan pelaku sudah ditangkap.

“Pelaku sudah kita mintai keterangan,” katanya.

Baca Juga:
Begini Kronologi Pembunuhan Wiwik Wulandari yang Dihabisi Kakak Sepupunya Sendiri

Mengutip Demonstran, kronologis pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas mendapat informasi tentang adanya kegiatan membuat, menyebarluaskan, menyediakan, dan menawarkan video semi bugil. Informasi tadi kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan patroli cyber.

FN kemudian berhasil ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri Kota saat berada di Jalan Raya Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, perempuan berusia 21 tahun ini digelandang ke kantor Polres Kediri Kota.

Di hadapan petugas FN mengaku sudah satu bulan menjalanai bisnisnya, tepatnya dimulai sebelum masuk Ramadhan. Video semi bugil berdurasi tidak lebih dari satu menit ini dijual kepada orang lain. Pada umumnya pembelinya berasal dari luar Kota Kediri, seperti Tangerang dan Malang.

Baca Juga:
Thariq Halilintar Bakal Maju Caleg DPR, Diam-diam Patenkan Nama ke PN Jaksel

“Kalau pengakuan bersangkutan, dia terpaksa melakukan itu lantaran baru saja selesai membiayai anaknya yang lagi dirawat di rumah sakit. Biaya pengobatan 30 juta. Karena suaminya sudah tidak lagi bekerja, ia terpaksa mengutang,” katanya.

“Video ini kemudian diedit dan dipotong-potong dibuat beberapa bagian lalu ditawarkan ke konsumen,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 ayat(1) Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang IT. (Alz)

Komentar

Terbaru