Gara-Gara Status Facebook, ABG di Singkawang Tewas usai Dikeroyok 4 Orang

  • Kamis, 16 Mei 2019 - 11:31 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi dikeroyok

Ilustrasi dikeroyok

MANAberita.com – POLRES Singkawang, Kalimantan Barat menangkap empat remaja masing-masing berinisial F (16), CJ (14), H (13) dan EF (16) karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pengeroyokan hingga menyebabkan JF (14) meninggal dunia.

“Diamankannya keempat anak tersebut diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pengeroyokan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Parikhesit, melansir Merdeka.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/05) sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Raya Tanjung Batu dalam (Kopisan) Gang Sukaramai, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Penyebab penganiayaan, berawal dari korban menulis kata-kata yang menyinggung CJ di akun media sosial Facebook. Kemudian pelaku yang tidak terima pada hari kejadian sekitar pukul 20.00 WIB bersama tiga pelaku lain mendatangi korban.

“Di lokasi kejadian, terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban. Kemudian terjadi perkelahian, yang berlanjut dengan pemukulan oleh empat pelaku terhadap korban,” ujarnya.

Baca Juga:
Astaga! Detik-Detik Upaya Penusukan Terhadap Menkopolhukam Wiranto Tertangkap Kamera, Ini Wajah Pelakunya!

Selanjutnya, orang tua korban membawa korban ke RSUD Abdul Aziz Singkawang. Namun pihak RSUD Abdul Azis Singkawang menyarankan pihak keluarga agar korban dirujuk ke Pontianak.

“Saat dalam perjalanan tepatnya di Mempawah, korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Akhirnya, korban pun disemayamkan di rumah duka Nirwana Jalan Burhani Teratai dan akan dikebumikan pada Kamis (16/05). “Pihak keluarga korban tidak bersedia dilakukan autopsi dan menyerahkan penanganan perkara penganiayaan sepenuhnya kepada Polres Singkawang,” dia menjelaskan.

Saat ini, keempat remaja yang diduga sebagai pelaku penganiayaan pengeroyokan sudah diamankan di Mapolres Singkawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:
Viralkan Kasus Audrey Demi Dapat Keadilan, Akun Twitter @zianafazura Malah Dilaporkan KPPAD Kalbar ke Polda

“Keempat anak ini juga akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar,” katanya.

Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi membenarkan telah terjadi kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban yang juga merupakan teman pelaku meninggal dunia. “Dari hasil pemeriksaan kita ada empat orang anak rata-rata masih di bawah umur yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan tersebut,” katanya.

Korban meninggal dunia diakibatkan adanya luka parah. Meski sebelumnya sempat dibawa ke RSUD Abdul Aziz Singkawang. Namun pada saat dibawa ke Pontianak, korban meninggal dunia di dalam perjalanan.

“Saat ini keempat anak yang diduga sebagai pelaku sudah dilakukan pemeriksaan. Mengingat pelaku dan korban masih anak-anak sehingga penyidik kita juga memperlakukan mereka secara khusus,” ujarnya.

Baca Juga:
Bocah Kelas 2 SD di Cianjur Diculik Selama 4 Tahun, Ketika Ditemukan Sudah Hamil 9 Bulan

Yang pasti, kata dia, Polres Singkawang akan tetap berpegang teguh pada aturan selama melakukan proses penyidikan.

Raymond sangat menyayangkan mengapa kejadian ini bisa terjadi di wilayah hukumnya. Karena selain para pelaku dan korban masih anak-anak tapi mereka juga sudah putus sekolah. “Hanya salah satu dari pelaku saja yang masih sekolah,” ungkapnya.

Untuk itu, kepada seluruh orang tua agar dapat menjaga anak-anaknya masing-masing terutama dalam hal pendidikan. Karena dengan pendidikan, setidaknya dapat menjauhkan anak-anak dari kenakalan remaja bahkan tindak pidana yang seharusnya tidak dilakukan oleh anak-anak seumur itu.

“Jangan sampai anak-anak yang harusnya menuntut ilmu menjadi tidak terurus karena ketidakpedulian dari orang tuanya,” pesannya. (Alz)

Komentar

Terbaru