Kepergok Saat Mengintip Orang Mandi, Pemerkosa di Pasaman Nyaris Tewas Diamuk Warga

  • Jum'at, 24 Mei 2019 - 23:25 WIB
  • Kriminal
Pelaku pemerkosaan nyaris tewas diamuk warga

Pelaku pemerkosaan nyaris tewas diamuk warga

MANAberita.com — SEORANG pria kepergok tengah mengintip orang mandi nyaris tewas dihakimi massa. Belakangan, diketahui jika dia merupakan pelaku pemerkosaan.

Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso,S.IK melalui Kepala Sub Bagian Humas, IPTU Defrizal membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku pemerkosaan seorang warga Padang Laweh Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (22/05).

Pelaku W (20) mengalami babak belur setelah diamuk massa dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit umum daerah untuk mendapatkan pelayanan yang lebih intensif.

Baca Juga:
Bayi di Tuban ini Viral Karena Punya Nama Sampai 19 Kata, Kamu Pasti Gak Bakalan Hafal!

“Diduga pelaku ketahuan saat mengintip orang mandi dan ketika ditangkap oleh warga, dia mengaku telah memperkosa warga setempat, sehingga massa mengamuk dan memukul pelaku hingga mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh,” kata Defrizal .

Beliau mengatakan penangkapan W berawal saat seorang anak mendapati W sedang mengintip orang mandi pada Rabu (22/5), kemudian anak tersebut memberitahu warga sekitar. Mendapati informasi seperti itu, warga langsung menangkap pelaku.

“Setelah ditangkap oleh warga, pelaku dihadapkan kepada korban (EA) 30
dan Korban mengaku memang benar W yang memperkosa nya,” Ujarnya.

Baca Juga:
Waduhh!! Manfaat dan Bahaya Ciuman Bibir

kejadian pemerkosaan ini dilakukan di kebun merica milik Salam di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Jum’at (17/5).

Saat ini menurut Kasubag Humas Polres Pasbar, korban telah melaporkan perbuatan pelaku dengan laporan polisi nomor: LP/237/ V/ 2019/ spkt – res pasbar tertanggal 17 Mei 2019.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (Alz)

Komentar

Terbaru