Polisi Tangkap Ibu Angkat di Depok yang Siram Air Panas ke Anak Yatim

  • Kamis, 30 Mei 2019 - 23:29 WIB
  • Kriminal

MANAberita.com — BIADAB memang perlakuan Siti Nur Sekha alias Tika alias Cantika. Wanita berusia 26 tahun di Depok itu tega menyiramkan air panas ke tubuh anak angkatnya yang juga yatim, Salsabila atau kerap dipanggil Caca (10 tahun).

Tika ditangkap polisi pada Kamis (30/05) pukul 01.00 WIB di SPBU Fatmawati, Jakarta Selatan, saat akan melarikan diri bersama suaminya ke Yogyakarta.

“Telah diamankan pelaku (Tika) bersama seorang laki-laki yang bernama Ucok (suami pelaku), dan rekan pelaku atas nama Vivi. Kemudian dibawa ke Polresta Depok guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasatreskrim Polres Depok, Kompol Deddy Kurniawan, Mengutip Kumparan.

Peristiwa pilu itu bermula dari hal sepele pada Jumat (24/05) sekitar pukul 14.30, saat korban bersama Ibu pelaku bernama Hastuti dan anak pelaku bernama Qinara (1,5) sedang membeli soto ayam di dekat rumah ibu pelaku.

“Pada saat itu korban tidak sengaja menempelkan bungkus soto ayam ke tangan anak pelaku, kemudian pelaku dan saksi atas nama Vivi datang ke rumah orang tua pelaku, dan menceritakan jika korban menempelkan soto ke anak pelaku sehingga membuat marah pelaku,” paparnya.

Tika lalu mengajak korban, anak pelaku, dan saksi Vivi ke rumah kontrakan pelaku, dan saat itu pelaku memarahi korban sambil memasak air panas yang sengaja di masak untuk menyiram korban.

“Setelah itu pelaku mengantarkan korban kembali kerumah ibu pelaku dan pelaku langsung pergi untuk bekerja,” tutur Deddy.

Baca Juga:
Kejam!! Disandera Teroris Selama 40 Jam, Briptu Iwan Sarjana: “Saya Dipukul Dengan Rantai dan Disiram Air Mendidih”

Kepada polisi, Tika yang kini berstatus tersangka, mengakui sengaja memasak air panas di panci dan korban disuruh masuk kamar mandi. Korban disuruh jongkok di dekat WC sambil menjulurkan tangan yang kemudian disiramkan air panas oleh pelaku dengan gayung.

Pelaku juga menyiramkan air panas dari atas kepala korban dan paha kanan korban. “Pelaku melakukan perbuatan tersebut seorang diri di rumah kontrakan pelaku,” kata Deddy.

Atas perbuatannya, Tika dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sebagai berikut:

Baca Juga:
Ayahnya Wafat, Pria ini Beli Mobil Mewah Sebagai Pengganti Peti Mati Untuk Dikuburkan

Pasal 80

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000. (Alz)

Komentar

Terbaru