Tak Hanya Cabuli Anak, Oknum Mantan TNI di Kendari Juga Terlibat Pencurian

  • Rabu, 08 Mei 2019 - 21:49 WIB
  • Kriminal
Pelaku Adrianus

 

Pelaku Adrianus

MANAberita.com — TERSANGKA kasus penculikan dan pencabulan terhadap enam orang anak di Kendari yakni Adrianus Pattian ternyata, bukan hanya melakukan tindakan asusila pedofilia, namun eks anggota TNI ini juga punya kasus kriminal lain.

melansir Zonasultra, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Kendari AKBP Jemi Junaidi membenarkan hal itu. Ia mengatakan Adrianus pernah melakukan tindakan kriminal pencurian handphone, bahkan ia diduga menjadi penada barang elektronik tersebut.

Baca Juga:
Berawal Dari Telepon Seluler, Gadis Religius ini Merelakan Kesuciannya Hingga Tewas Diracun

“Dia pelaku juga, penada juga. Baru ada laporan pengaduan. Tapi pelakunya menjurus ke pelaku (Adrianus), kita sudah ada titik terang. Nanti pelapor membuat LP secara resmi,” ungkap AKBP Jemi Junaidi.

Jemi menjelaskan, tersangka Adrianus alias Rian ini saat melakukan pencurian, memasuki sendiri rumah korbannya mengambil handphone. Tersangka pedofilia ini juga mencuri motor. Saat dilakukan pengejaran di hutan Nanga-nanga saat itu, motor hasil curian yang digunakan, saat itu motor itu sempat diamankan.

Polisi berpangkat dua bunga di pundak ini tak menjelaskan, kapan Adrianus melakukan aksi kriminalnya. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun awak Zonasultra, Adrianus melakukan kasus pidana itu diduga dilakukan pada 2018 lalu.

Baca Juga:
Siswi SMP di Babel Melahirkan, Sang Pria yang Masih Pelajar Tantang Tes DNA

Terhadap proses penyelidikkan kasus pencurian ini, polisi mengaku masih fokus menuntaskan kasus penculikan dan pencabulan terhadap 6 orang anak terlebih dahulu. Namun, pihak kepolisian mengupayakan pasal berlapis terhadap eks TNI tersebut.

“Kita fokus ke kekerasan seksual terlebih dahulu, karena itu yang paling. Semua kita terapkan. Secara teknis nanti ke Kasat Reskrim. Tapi kita akan menerapkan hukuman yang berlapis, kita mencari pasa yang terberat dulu,” tegasnya.

Kapolres berharap untuk kasus dugaan kekerasan seksual, tersangka bisa dijerat dengan hukuman kebiri atau hukuman seberat-beratnya seumur hidup atau hukuman mati terhadap Adrianus Pattian. (Ila)

Komentar

Terbaru