Terungkap! Inilah Penyebab Pedofil di Kendari Dipecat dari TNI Sebelum Perkosa Anak-Anak

  • Kamis, 02 Mei 2019 - 17:31 WIB
  • Viral
Pelaku Adrianus

Pelaku Adrianus

MANAberita.com — HARI-hari Adrianus Pattian kini harus dihabiskan di Rumah Tahanan Militer (RTM) di Jalan Garuda, Makassar, Sulawesi Selatan. Hukuman itu harus diterima setelah mantan anggota TNI berpangkat Prajurit dua (Prada), yang bertugas di Batalyon Infanteri 725/Woroagi (Yonif 725/WRG), terlibat sejumlah kasus selama berkarier di militer.

Melansir Merdeka, Adrianus sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) TNI sejak 2018 karena meninggalkan batalyon (disersi). Di tengah status DPO itu, Adrianus, melakukan aksi kriminal dengan menculik dan diduga memerkosa sejumlah anak murid sekolah dasar (SD) di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelarian pelaku akhirnya terendus setelah polisi menyelidiki kasus penculikan dialami sejumlah anak di Kendari. Adrianus akhirnya ditangkap Rabu (01/05) kemarin. Dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) di Jalan Garuda, Makassar, Kamis (02/05) sore.

Baca Juga:
Tak Bisa Jadi PNS Karena Payudara Terlalu Besar, Apa Iya ?

Selanjutnya, eks prajurit TNI AD itu harus jalani hukuman hasil putusan sidang peradilan militer, 9 April lalu. Dalam sidang militer yang tak dihadirinya, Adrianus divonis satu tahun penjara dan hukuman tambahan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

“Selama jalani hukuman, yang bersangkutan juga jalani pemeriksaan oleh penyidik polisi militer untuk mendalami motif desersinya. Ke mana saja dan apa saja yang dia lakukan selama desersi itu. Jadi yang dijalani saat ini adalah proses hukum militernya. Selanjutnya akan diserahkan ke polisi untuk proses pidana umumnya,” kata Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Maskun Nafik.

Saat ditanya kemungkinan desertir ini terlibat narkoba selama meninggalkan tugas, kata Maskun, tidak tertutup kemungkinan. Inilah semua yang akan diusut oleh penyidik polisi militer, kalau benar terlibat peredaran gelap narkoba, lalu dengan siapa. Jangan sampai melibatkan prajurit lain.

Baca Juga:
Lagi Promil? Hindari Makanan ini, ya!

Lebih jauh dijelaskannya, Prada Adrianus Pattian ini bermasalah sejak tahun 2016 lalu, saat awal-awal jadi prajurit TNI AD. Dia terlibat kenakalan remaja, punya kekasih dan lupakan tugas. Keluar Masuk Tempat Hiburan Malam (THM), mabuk-mabukan dan terlena.

Di tahun 2017 juga melakukan hal yang sama dan sempat jalani hukuman penjara 1 bulan 20 hari. Tahun 2018 , dia lakukan lagi hal yang sama hingga saat ini sehingga kategorinya sudah desersi sejak Agustus 2018 bukan lagi THTI. Itulah sebabnya yang bersangkutan hingga usianya 25 tahun, belum pernah naik pangkat.

“Bahkan melakukan kejahatan yang boleh dikata sangat biadab. Ini tanggung jawab moril TNI. Kita lalu lakukan pemcarian karena sangat meresahkan warga khususnya warga Kendari dan akhirnya dia tertangkap,” tukas Kolonel Maskun Nafik. (Alz)

Komentar

Terbaru