Tidak Diajak Buka Puasa Bersama, Pria di Tulang Bawang Bunuh Istrinya

  • Senin, 13 Mei 2019 - 22:34 WIB
  • Kriminal
Pria bunuh istri

Pria bunuh istri

MANAberita.com – KESAL tidak diajak buka bersama, pria ini tega bunuh istri secara sadis lalu menyandera anak mereka di desa Rawa Jitu Timur, Tulangbawang . Polisi yang bekerja keras akhirnya meringkus tersangka Agus Senin (13/05) siang.

Mengutip Poskotanews, Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan pembunuhan sadis itu terjadi Rabu (08/05), sekira pukul 20.00 WIB, di Infra, Kampung Bumi Dipasena Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Masih menurut AKBP Syaiful Wahyudi tersangka Agus (39), wiraswasta, yang tinggal di Teladas Udik, Dusun Teladas, Kecamatan Dente Teladas tega membunuh Susiyana (37), karena merasa sakit hati.

Baca Juga:
Kotori Seprai, Bocah 6 Tahun Dianiaya Ibu Tiri Hingga 75% Tulang Kepala Retak

“Pelaku tidak ditawari oleh korban berbuka puasa bersama di rumah, sehingga membuat sakit hati,” ujar AKBP Syaiful.

Tidak itu saja sebelum kejadian menggemparkan tersebut terjadi, Agus mengatakan dia juga pernah mendengar keluarga istrinya akan menghabisi nyawa pria itu sehingga dia merasa terancam.

Pelaku pun mulai berfikir, dari pada dirinya yang dibunuh duluan oleh korban, lebih baik pelaku yang membunuh duluan. Sehingga pelaku langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.

Baca Juga:
Tanda-Tanda Jika Diam-Diam Temanmu Iri Padamu

“Pelaku kemudian dengan sadis menusuk tubuh korban hingga 24 kali yang mengakibatkan nyawa wanita itu tidak tertolong ,” ungkap AKBP Syaiful.

Usai melakukan pembunuhan sadis itu, pelaku lalu menyandera KA (4), yang merupakan anak kandungnya, sampai akhirnya pelaku ditangkap oleh personel Polsek Rawa Jitu Selatan bersama personel Satpoliarud Polres Tulang Bawang.

Pelaku dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan korban MD (meninggal dunia). Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Alz)

Komentar

Terbaru