Dua Remaja Tewas Dibunuh di Muba Akibat Hutang Piutang Orang Tuanya

  • Selasa, 11 Juni 2019 - 22:28 WIB
  • Kriminal
Pembunuhan di Muba

Pembunuhan di Muba

MANAberita.com — WARGA Desa Tanjung Karang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dihebohkan dengan penemuan dua sosok mayat pemuda di dalam selokan sebuah perkebunan sawit, Senin (10/06).

Diketahui dua mayat pemuda itu ialah Raja Putra (18) dan Aldi Apriyansah (15), keduanya tercatat sebagai warga Desa Gajah Muda, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Ditemukan puluhan luka ditubuh para korban yakni pada tubuh korban Raja Putra terdapat luka memar di bagian muka, luka tusuk dada kiri sebanyak 5 lubang, luka tusuk lengan tangan kiri dan kanan, luka tusuk di punggung sebanyak 34 lubang. Sedangkan pada tubuh korban Aldi terdapat luka tusuk pada dada kiri sebanyak 4 lubang, luka tusuk dada kanan sebanyak 5 lubang.

Jajaran Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku penusukan yang menyebabkan dua remaja tewas yakni Raja Putra (18 tahun) dan Aldi Apriyansah (15 tahun) di Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tiga pelaku itu masih di bawah umur, mereka berinisial MR (17 tahun), RMT (17 tahun) serta DS (16 tahun). Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan lantaran adanya dendam antara tersangka RM dengan korban Aldi.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Andes Purwanti, mengatakan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam oleh pelaku RM terhadap korban Aldi. Sebelumnya, sekitar bulan Mei 2019 orang tua pelaku dan korban sempat meminjam uang di bank, dengan menggadaikan sertifikat tanah milik orang tua pelaku.

“Kesepakatannya pembayaran cicilan dibagi dua antara orang tua korban dan pelaku,” katanya, Selasa (11/6).

Baca Juga:
Rusuh di Penjara, 52 Napi Tewas, 16 Diantaranya Dipenggal

Akan tetapi, setelah dana pinjaman tersebut cair, orang tua korban ternyata tak melakukan pembayaran ke bank. Sehingga orang tua pelaku yang akhirnya harus menanggung beban pinjaman tersebut sendiri.

“Orang tua pelaku sempat mendatangi rumah orang tua korban untuk menanyakan masalah pembayaran cicilan bank tersebut. Tapi orang tua korban justru marah dengan melontarkan kata-kata kasar,” katanya.

Andes bilang, saat itu, pelaku yang saat itu ikut orang tuanya ke rumah korban pun sempat bertemu dengan korban Aldi, dan sempat terjadi cekcok mulut antara kedua hingga membuat pelaku RM dendam. Pada awal Juni 2019, RM kebetulan melihat korban Aldi melintas bersama dengan rekanya, Raja, di lokasi kejadian.

Baca Juga:
LPSK: Nurhayati Dilindungi Oleh Hukum dan Tak Bisa Jadi Tersangka

“Saat melihat korban, pelaku RM kemudian memanggil kedua rekannya yakni DS dan MR untuk menghabisi nyawa Aldi. RM juga sempat membagikan senjata kepada kedua tersangka lainnya,” katanya.

Andes menjelaskan, awalnya pelaku memukul kedua tangan korban yang sedang mengendarai sepeda motor menggunakan sebuah kayu hingga terjatuh. Lalu, RM sempat menembak dengan senjata api rakitan, tapi tidak mengenai korban karena kondisinya gelap di malam hari. Selanjutnya, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk kedua korban hingga tewas.

“Pelaku juga mengambil sepeda motor dan ponsel kedua korban. Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.” (Ila)

Komentar

Terbaru