Seorang Napi Rutan di Aceh Tusuk Temannya Pakai Gunting Saat Tidur

  • Rabu, 12 Juni 2019 - 20:06 WIB
  • Kriminal
Napi tusuk temannya pakai gunting

Napi tusuk temannya pakai gunting

MANAberita.com – SEORANG narapidana di Rutan Klas II B Sigli, Pidie diamankan polisi, Senin (10/06) dinihari. Pasalnya, ia menusuk temannya yang juga merupakan napi rutan tersebut menggunakan sebuah gunting saat korban sedang tertidur.

Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, pelaku diketahui bernama M Syarif (24), terpidana kasus penculikan yang merupakan warga Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Dalam kasus penganiayaan berat ini, ada dua napi menjadi korban penusukan yang dilakukan pelaku yakni Adnani (37) napi kasus penadahan, warga Gampong Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie dan Iskandar (47), napi kasus penjudian, warga Gampong Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.

“Pelaku merupakan Danton Kamar Napi I B rutan setempat, kemudian tiba-tiba datang ke korban yang saat itu sedang tidur dan langsung duduk di atas badan korban,” ujarnya.

Baca Juga:
Pamitan Usai Jabat Gubernur DKI, Anies Temui Jokowi

Setelah menduduki badan Adnani, pelaku pun langsung menusuk korban menggunakan sebuah gunting di bagian pipi sebelah kanan, dada kanan, pinggang kiri dan tangan kanan. Korban pun saat itu langsung cedera bersimbah darah.

“Teman korban yakni Iskandar saat kejadian terbangun dari tidur dan langsung menarik pelaku, namun ia pun ditusuk di bagian tangan kanan. Lalu kejadian ini diketahui yang lainnya dan melerai,” ungkap Direktur.

Pelaku akhirnya kabur dan bersembunyi di tempat penampungan air dan akhirnya dapat ditangkap petugas yang kemudian diamankan ke Mapolres Pidie untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:
Kelelahan di Perjalanan, Pemudik ini Tak Sengaja Tinggalkan Istri dan Mertua di Rest Area Subang

“Korban luka berat setelah ditusuk pelaku. Penusukan ini dilakukan pelaku karena pelaku curiga terhadap korban merekam saat pelaku melakukan video call dengan pacarnya menggunakan handphone korban,” jelasnya.

Polisi masih terus mendalami kasus ini. Sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk menusuk korban pun telah diamankan.

“Masih dikembangkan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana,” tambah Kombes Pol Agus Sarjito. (Alz)

Komentar

Terbaru