Astaga! Pria di Pasuruan Jual Istrinya Untuk Threesome

  • Senin, 08 Juli 2019 - 19:06 WIB
  • Kriminal
Foto hanya ilustrasi

Foto hanya ilustrasi

MANAberita.com — SUBDIT III Jatanras Polda Jatim menangkap seorang suami yang tega menjual istrinya untuk berhubungan seks dengan pria lain di sebuah vila daerah Pasuruan.

Pelaku penjual istri tersebut adalah Nurul Hidayat (22) yang menjual istrinya berinisial PR (20) untuk bermain seks threesome dengan pria hidung belang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan hubungan seks threesome dengan pelanggannya berinisial BS (35) asal Yogyakarta yang berdomisili di Malang.

“Setelah tarif yang diminta disepakati pelanggan. Pelaku bersama istrinya kemudian mencari tempat untuk melayaninya. Lokasi bermain threesome biasanya berada ditengah-tengah antara kota pelanggan dengan tempat tinggal pelaku,” ujar Leonard.

“Dia ini kan dari Tuban, tapi di media sosial (medsos) ngakunya dari Semarang. Misal pelanggannya berasal dari Jember atau Malang, ya dia mencari vila di Prigen,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika BS merupakan pelanggan keempat Nurul Hidayat. Pelanggan dan suami istri ini kemudian bertemu di Vila Yosi, Prigen, Pasuruan pada Senin (01/07) lalu.

Baca Juga:
Kesal Kerap Ribut, Guru Lakban Mulut Murid Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit

Sesampainya di vila yang disepakati, ketiganya kemudian melakukan hubungan intim. Saat berhubungan intim inilah petugas kepolisian melakukan penggerebekan, dan didapati Nurul Hidayat sedang berhubungan badan bersama istrinya serta BS.

“Kami lakukan penggerebekan dan langsung mengamankan ketiganya,” jelasnya.

Nurul Hidayat ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, PR dan BS hanya sebagai saksi korban dalam perkara ini.

Baca Juga:
Laporkan Balik Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, GP Ansor: Ada Dugaan Pencemaran Nama Baik Itu

Sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai senilai Rp 1,7 juta, dua celana dalam, handphone, sprei, bra, handuk, pakaian dalam perempuan dan selimut.

Karena terdapat unsur mengadakan dan memudahkan cabul dengan orang lain disertai upaya untuk mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” tukasnya. (Alz)

Komentar

Terbaru