Rampas Kalung Ibu Kandung, Seorang Anak di Kediri Dilaporkan ke Polisi

  • Selasa, 09 Juli 2019 - 20:07 WIB
  • Kriminal
Pelaku Yuda

Pelaku Yuda

MANAberita.com — SEORANG ibu di Kediri melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi. Sang ibu kesal karena si anak merampas kalung yang tengah ia kenakan.

Entah apa yang ada di pikiran Yuda Prasetyawan (27), warga Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Ia nekad merampas kalung perhiasan yang dikenakan ibu kandungnya sendiri, Kasiati (49).

awalnya Yuda bermaksud meminjam sepeda motor sang ibu. Namun karena tidak dikasih pinjam, Yuda akhirnya merampas kalung tersebut.

Kapolsek Gampengrejo AKP Mukhlason mengatakan, bahwa Kasiati tidak meminjamkan motor pada anaknya bukan tanpa alasan. Ia kapok karena Yuda kerap menjual motor dan menghabiskan uang keluarga. Mulai dari menggadaikan surat berharga, sepeda motor hingga perhiasan milik keluarga. Terhitung sudah 6 sepeda motor dijual dan digadaikan oleh pelaku.

Kasiati tak menyangka, sang anak nekad merampas kalung yang sedang ia kenakan. Tanpa berfikir panjang, Kasiati langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gampengrejo.

Tak lama kemudian, Yuda berhasil diamankan beserta barang bukti berupa selembar surat jual beli kalung emas dari sebuah toko di Kediri. Ia telah menjual kalung yang dirampas dari ibunya.

Baca Juga:
CT Corp Resmi Luncurkan Allo Bank: One for All, All for One

Yuda mengaku nekad merampas kalung, surat berharga dan menjual sepeda karena terlilit utang akibat judi bola. Kemudian ia juga butuh uang untuk bersenang-senang seperti karaoke.

Atas perampasan kalung tersebut, korban merasa rugi Rp 3.450.000. Pelaku akan dijerat Pasal 365 Jo 367 KUH Pidana atau pasal 365 KUH Pidana dan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. Pencurian dengan kekerasan. (Alz)

Komentar

Terbaru