Siswi SMP di Sumut Diculik dan Diperkosa Tetangganya Selama 3 Hari, Eh Malah Minta Uang Tebusan

  • Selasa, 06 Agustus 2019 - 14:17 WIB
  • Kriminal

MANAberita.com — SEORANG siswi SMP 14 tahun disekap selama tiga hari dan diperkosa oleh pria tetangganya. Bahkan pelaku juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

Peristiwa megenaskan itu terjadi saat korban sedang berada di sungai tak jauh dari rumahnya.

Pelaku yang sudah merencanakan niatnya langsung menculik korban dan menyekapnya di rumah kosong milik keluarganya yang tak jauh dari sungai selama tiga hari.

Saat dalam penyekapan itulah pelaku memerkosa korban yang dibuat tak berdaya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Melansir Yuni Rusmini, Januar Hadi Harahap warga Desa Simasom, Kecamatan Psp Angkola Julu, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, harus merasakan dinginnya sel sementara Polres Sidimpuan.

Pasalnya pria 32 tahun ini melakukan aksi pencabulan terhadap remaja putri yang masih berusia 14 tahun.

Baca Juga:
Sindiran Anies ke Pemerintah: Ingin Bentuk Kementerian Kota

“Bukan itu saja, Hadi juga melakukan penyekapan kepada remaja putri berinisial M itu selama tiga hari,” kata Kapolres Sidimpuan AKBP Hilman Wijaya.

Ia mengatakan pelaku diamankan tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Hilman menceritakan Hadi ditangkap berawal dari laporan bernomor LP/348/VIII/2019/SU/PSP, tanggal 1 Agustus 2019.
Berdasarkan laporan ini, kata Hilman, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku.

“Usai keberadaannya diketahui, pelaku langsung diamankan,” ujarnya.

Baca Juga:
Terlalu Baik dan Tiap Hari Beri Hadiah, Wanita Ini Pilih Ceraikan Suaminya

Kepada petugas Hadi mengaku melakukan pemerkosaan dan penyekapan kepada M bermula saat remaja putri yang duduk di bangku SMP sedang buang air ke sungai.

“Lokasi sungai dekat dengan rumah pelaku.
Setelah M selesai buang air, pelaku mendatangi korban,” terang pria dengan melati dua di pundak ini.

Setelah itu, kata Hilman, pelaku menarik korban ke dalam rumah kosong yang merupakan rumah milik keluarga pelaku.

“Ini dilakukan pelaku karena memang sudah direncanakan sejak melihat korban buang air di sungai dan hendak melakukan perbuatan tak senonoh kepada M,” terangnya.

Baca Juga:
Mari Mengenal Sesar Cimandiri Jadi Penyebab Gempa di Cianjur

Mengenai motif pelaku menyekap M, Hilman menyatakan agar pelaku bisa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Sampai akhirnya orangtua korban bersama Yayasan Burangir Timbul P Simanungkalit, kata Hilman, merasa keberatan atas tindakan pelaku dan membuat laporan ke Polres Sidimpuan.

“Saat diperiksa, kita juga mengetahui kalau pelaku sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban,” katanya.
Atas perbuatannya, sambung Hilman, pelaku akan dikenakan dengan pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (Dil)

Komentar

Terbaru