Tak Jua Punya Keturunan, Pria ini Paksa Istri Berhubungan Intim dengan Teman Mancing Sebanyak 30 Kali

  • Rabu, 21 Agustus 2019 - 13:46 WIB
  • Kriminal

Sumber foto jpnn.com

MANAberita.com – Mempunyai keturunan merupakan impian di tiap pasangan suami istri yang berumah tangga. Namun terkadang banyak juga pasangan yang belum juga dikaruniai anak dalam jangka waktu yang cukup lama.

Bagi yang bersabar akan terus berikhtiar, tapi ada juga yang melakukan hal-hal aneh di luar akal sehat.

Contohnya seorang pria inisial WW (36) warga Kelurahan Jelebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tega memaksa istrinya melakukan perbuatan terlarang dengan laki-laki lain. Lebih gilanya lagi sang suami, WW menyaksikan adegan itu.

Dia diitangkap dan dijadikan tersangka karena diduga telah membuat tindakan tidak senonoh terhadap istri yang dinikahinya secara sah, Wd (29), alasannya istri tak mampu mengaruniai anak.

Dilansir dari pojoksatu, sekira Desember 2018, timbul pikiran jahat terhadap Wd yang masih berusia 29 tahun. WW sendiri bekerja di salah satu perusahaan pengelolaan kayu lapis di Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

WW bertukar cerita dengan rekan kerjanya berinisial RR perihal rumah tangga hingga ke persoalan pribadi. Pasalnya, WW telah menjalin pernihakan dengan WD selama sembilan tahun dan belum dikaruniai seorang anak. WW mengaku menceritakan persoalan rumah tangganya tersebut pada saat sedang memancing di laut.

Usai RR bercerita soal berbagai gaya begituan, WW mengeluarkan tawaran tak terduga. Ia menawarkan istrinya untuk berhubungan terlarang kepada RR.

Baca Juga:
Sedih! Inilah Tandanya Pacarmu Tak Ingin Mengenalmu Lebih Jauh

Laki-laki yang telah berkeluarga tersebut pun mengamini tawaran WW. Namun, tak langsung beraksi. WW pun terus berusaha agar RR melaksanakan permintaannya. Kemudian WW menghubungi RR melalui pesan singkat dengan nada menggoda. Karena handphone yang digunakannnya adalah milik istrinya. Jadi seolah-olah istrinyalah yang menggoda RR.

Setelah ketemu di tempat kerjanya, WW mengingatkan soal pesan singkat tersebut kepada RR. Di Bulan Desember 2018, WW pun berjalan menuju rumah karyawan perusahaan bersama RR.

“Istri saya menolak, bahkan menangis karena tidak mau berhubungan badan, namun saya bentak-bentak”, kata pelaku, Kamis (15/8).

Korban diancam akan dibunuh oleh suaminya sendiri apabila menolak. Selain itu, WW mengancam akan mengamuk ke rumah ibu kandung istrinya. Apalagi, pada saat itu, ibu kandung korban sedang sakit parah.

Baca Juga:
Awas Menyesal! Jangan Lakukan 5 Hal Bodoh ini Jika Baru Putus Cinta!

Rabu (14/08), kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Penajam. Korban melaporkan tiga orang. Yakni suaminya WW, RR dan AD keseluruhannya adalah laki-laki yang disuruh WW untuk berhubungan badan dengan WW.

Polisi menangkap WW dan AD. Sementara RR sampai saat ini belum diketahui keberadaanya. Informasinya sedang pulang kampung ke Sulawesi Selatan. WW dan Ad yang berhasil ditangkap. Tapi, polisi baru menetapkan WW sebagai tersangka. Sementara Ad di lepas karena belum kuat unsur tindak pidananya.

Keluarga korban pun mempertanyakan masalah tersebut. “Kami datang ke Polsek Penajam untuk mempertanyakan. Kenapa AD dilepas sebelum berkoodinasi dengan keluarga korban. Kalau memang seperti itu, kami selaku keluarga korban bisa juga bebas berbuat apapun terhadap Ad,” tutur Umardani.

Kapolsek Penajam Iptu Muhlis mengatakan, Ad belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi unsur dan masih berstatus saksi. Tapi, Ad wajib lapor dua kali seminggu dan dalam pengawasan kepolisian.

Baca Juga:
Tanda-Tanda si Dia Sudah Berselingkuh Secara Batin

“Kami juga sampaikan kepada pihak keluarga terkait dengan Ad,” ujar Muhlis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka WW menyuruh istrinya berhubungan dengan dua laki-laki lain di depan matanya kurang lebih 30 kali selama Desember 2018 sampai Agustus 2019.

Muhlis mengungkapkan, puluhan kali aksi menyimpang tersebut terjadi dengan RR. Sementara Ad hanya satu kali. “Pengakuan korban sudah 30 kali,” ungkapnya.

Kapolsek menegaskan, sang suami, WW, telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Penajam. WW dijerat pasal 47 Jo pasal 8 huruf (b) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar

Terbaru