Alamak! Pelaku Pembakar Hutan Gambut Mengaku Cuma Dibayar Rp 600 Ribu

  • Senin, 16 September 2019 - 16:03 WIB
  • Kriminal
Hutan terbakar

 

Hutan terbakar

MANAberita.com — KEBAKARAN hutan dan lahan di sejumlah wilayah Tanah Air belum dapat dipadamkan, bahkan kebakaran di Jambi terus meluas hingga memasuki kawasan hutan lindung gambut, sementara di Riau, sudah mendekati ladang minyak milik PT Pertamina.

Seperti dikutip dari ANTV melalui vivanews.com, berdasarkan pantauan udara, asap hitam masih mengepul di kawasan Hutan Lindung Gambut Londerang, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Pemadaman terus dilakukan baik melalui jalur darat maupun udara.

Terlihat, tiga helikopter mondar-mandir melakukan pengeboman air dari udara. Selain melakukan pemadaman, tim Satgas Karhula melakukan pendinginan di lahan yang sudah berhasil dipadamkan.

Sementara itu, kebakaran hutan di Riau sejak dua bulan terakhir terus mengalami peningkatan. Titik api di Provinsi Riau terpantau ada sebanyak 44 titik.

Saat ini, api terus meluas dan membakar hutan dan lahan perkebunan milik warga. Kebakaran mulai mendekati sumur minyak milik Pertamina di Desa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

“Dampaknya akan sangat membahayakan bila api membakar sumur minyak Pertamina ini. Kawasan ini segera mendapat prioritas utama,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.

Baca Juga:
PDSI Siap Tampung Terawan Usai Dipecat IDI

Sementara itu, di Kota Batam, asap pekat akibat kebakaran hutan mulai menyulitkan warga. Setiap pagi, asap pekat terlihat sejak sepekan terakhir, sehingga gedung-gedung samar terlihat, juga di wilayah pelabuhan, kapal-kapal hampir tidak terlihat.

Polresta Barelang Batam, meringkus tiga orang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Batam.

Para pelaku diketahui kedapatan saat hendak membakar hutan di kawasan Bukit Bismilah Galang, Hutan di Kecamatan Galang dan kawasan Sekupang Batam.

Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Sutarno, Andi dan Roy. Mereka telah melakukan pembakaran hutan, baik disengaja maupun karena kelalaian di lokasi yang berbeda.

Baca Juga:
Lama Menghilang, Driver Grab Car Tewas di Tangan Penumpangnya Sendiri

Parahnya, pembakaran itu sengaja dilakukan oleh pemilik lahan bernama Asun dan mengupah para tersangka Rp 600 ribu, untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Asun sendiri merupakan salah satu pengusaha di Batam yang memiliki perusahaan PT Batam Mitra Sukses, dengan luas lahan yang akan dibuka sekitar 20 hektar.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose di Mapolresta Barelang, mengatakan, satu tersangka atas nama Sutarno, diamankan setelah membakar lahan di kawasan Sekupang pada 10 Agustus 2019 lalu.

“Kasus ini ditangani Unit V Satreskrim Polresta Barelang. Pelaku diamankan karena kelalaiannya membuang puntung rokok. Sehingga rumput di lahan yang baru ia bersihkan terbakar,” ujar Prasetyo.

Baca Juga:
Foto Pernikahan Pria ini Gegerkan Warganet, Ternyata Mirip Artis….

Sementara dua tersangka lainnya, ditangani Polsek Galang. Pembakaran lahan itu, terjadi di kawasan Bukit Bismillah Kelurahan Sembulang pada 3 September dan tanggal 10 September, masih berada di Kelurahan Sembulang, Galang.

“Untuk tiga lokasi yang terbakar sekitar 2 hektar. Beruntung petugas cepat tanggap menengani kasus ini, sehingga tindakan cepat dilakukan dan tidak meluas,” lanjut Kapolres.

Untuk para tersangka, dijerat tiga Undang-undang sekaligus. Yakni, UU Krhutanan, Lingkungan Hidup, serta dari KUHP sendiri.

“Tiga UU itu memiliki ancaman penjara, sehingga para tersangka terancam hukukan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Alz)

Komentar

Terbaru