Aturan Baru, Napi Boleh Cuti dan Rekreasi, Termasuk Jalan ke Mall

  • Jum'at, 20 September 2019 - 12:46 WIB
  • Viral

 

Ilustrasi napi

MANAberita.com — ANGGOTA Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan (UU Pas) dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengatakan revisi UU Pas mengatur soal rekreasional, remisi, asimilasi, cuti bersyarat dan beberapa hak lainnya bagi narapidana.

Melansir Jitunews, ia mengatakan hak cuti bersyarat ini bisa dipergunakan oleh tahanan dan napi untuk keluar lapas untuk pulang ke rumah atau bahkan bisa rekreasi ke pusat pembelanjaan. Tetapi, harus dengan pengawasan petugas alias didampingi.

“Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke Mall juga bisa, iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas,” ujar Muslim.

Aturan baru tersebut menuai tanggapan dari netizen.

@Hendrick K Jacobus: Makin ngawur aja aturan, bahaslah hukuman mati bagi koruptor. Tak usah buat pasal yang tak punya manfaat. Jerat terhadap koruptor pidana hukuman mati itu jauh lebih bermanfaat.

Baca Juga:
Beginilah Kronologi Pemukulan Terhadap Wanita yang Sedang Shalat di Masjid Oleh Orang Misterius

@Bambang: Cutinnya pas hari raya besar aja seperti lebaran, sekalian kasih THR nya biar bisa ke mall belanjar, yuhu, ancur.

@Hari Subagio: Lha emang napi itu karyawan apa? yang bisa dapat cuti. Terus kalau napi wanita bisa dapat cuit haid juga (terus pulang ke rumah). (Dil)

Komentar

Terbaru