Jangan Gunakan Pakaian Berwarna Biru Ketika Mengurus SIM Jika Tak Ingin Hal ini Terjadi!

  • Minggu, 06 Oktober 2019 - 20:17 WIB
  • Teknologi
Jangan pakai baju biru saat urus sim

 

Jangan pakai baju biru saat urus sim


MANAberita.com – BAGI masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) diharapkan untuk tidak menggunakan pakaian berwarna biru.

Hal itulah yang disampaikan oleh Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.

Pasalnya, Fahri mengaku jika pemohon mengunakan jilbab biru ataupun kemeja berwarna biru pada saat sistem adjust (menyesuaikan) gambar akan sebagian hilang dikarenakan sama dengan background.

“Kita himbau peserta uji SIM tidak menggunakan jilbab atau kemeja berwarna biru,” kata Fahri melansir GridOto.com.

Baca Juga:
Ingin Tetap Sehat Meskipun Makan Gorengan, Ikuti Tips Dari Dokter Jantung Ini

Untuk diketahui, memiliki surat izin mengemudi merupakan sebuah aturan wajib, untuk menjadi pengendara sepeda motor.

SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Baca Juga:
YLBHI: Ada Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

Namun kebanyakan orang yang masih amatir dan belum terlalu ahli mengendarai sepeda motor mengambil jalan pintas dengan cara menggunakan jasa calo sim atau lebih terkenal dengan istilah “nembak”.

Langkah ini dilakukan agar lebih cepat dan mudah mendapatkan SIM tanpa harus melalui tes.

Biaya pembuatan SIM melalui calo jauh lebih mahal, karena bisa dua, tiga, atau empat kali lipat dari biaya yang ditentukan. (Dil)

Komentar

Terbaru