Kesal Dengan Orang Tuanya, Pasangan Lesbi di Kaltim Aniaya Bocah 6 Tahun Hingga Tewas

  • Kriminal
  • Kamis, 03 Oktober 2019 - 15:07 WIB

korban PT

MANAberita.com – ENTAH apa yang telah merasuki MS hingga tega menganiaya adik sepupunya yang baru berusia 6 tahun dengan pasangan sesame jenisnya, SA.

SA (23) mengakui perbuatannya menganiaya PT (6), keponakan dari pasangan sesama jenisnya, MS (17).

Dalam pengakuannya, pelaku SA pasangan sesama jenis perempuan mengaku menganiaya bocah PT (6) hingga tewas karena kesal dengan orangtua korban.

Alasan kesal muncul ketika orang tua korban menitipkan anaknya ke tante korban, inisial MS (17) yang adalah pasangan sesama jenis perempuan SA.

Selama lima bulan, bocah malang ini tinggal bersama SA dan MS di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kalimantan Timur. Sedang ibu korban tinggal dan bekerja di Balikpapan.

“Pelaku mengaku kesal karena orangtua korban tak memperhatikan anaknya (korban),” ujar Kanit Reskrim Polsek Sanga-sanga Ipda Suharyanto, melansir Tribun Mataram.

Karena kesal, pelaku sempat mengembalikan korban ke Intan Nursidah (44) nenek korban, tapi sang nenek mengembalikan lagi ke tante korban, MS.

Saat tinggal bersama, korban sering mengalami siksaan dari SA berulang kali hingga meninggal dunia, Rabu (02/09).

“Karena kesal, dia (SA) melampiaskan kemarahannya ke bocah itu,” ungkap Suharyanto.

Alasan lain, korban juga dinilai nakal oleh SA.

Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polsek Sanga-sanga.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri saat mendampingi korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syaharie Samarinda pada Senin (30/09).

Pelaku meninggalkan korban yang kritis dan pasangan sesama jenisnya, MS.

Polsek juga mengungkap, pelaku memukul korban dengan ikat pinggang, gantungan pakaian hingga sepatu dan memukul kepala korban.

Selain memukul, pelaku juga membanting korban hingga jatuh ke lantai beton. Dugaan kuat, kepala korban terkena benturan keras hingga mengalami pendarahan di bagian kepala berujung maut.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Alz)

Komentar

- Sponsored Ad -

Terbaru

  • Wed, 29 Mar 2023
Momen Manis di Bulan Ramadan, Sprinter Zohri Raih Mendali Emas di Jepang

MANAberita.com – ATLET lari Indonesia Lalu Muhammad Zohri memiliki momen manis...

  • Wed, 29 Mar 2023
Kapolri Tunjuk Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya

MANAberita.com – KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi...

  • Wed, 29 Mar 2023
Kapolri Terbitkan 4 Telegram Geser 473 Personel

MANAberita.com – KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan empat telegram untuk...

  • Wed, 29 Mar 2023
Sulit Kembangkan QRIS di Kawasan ASEAN, BI: Bakal Manfaatkan FSB

MANAberita.com – BANK Indonesia (BI) mengakui kesulitan dalam menerapkan Quick Response Code...

  • Tue, 28 Mar 2023
Erick Thohir Bakal Temui FIFA Buntut Piala Dunia U-20

MANAberita.com – PRESIDEN Joko Widodo mengutus Ketum PSSI Erick Thohir...

  • Tue, 28 Mar 2023
Polisi Sebut Pelaku Utama Pembacok Pelajar di Pomad Bogor Kabur Keluar Kota

Manaberita.com – SAAT ini Polresta Bogor Kota masih terus memburu...

Press ESC to close