Malu Hamil Diluar Nikah dan Pacar Enggan Tanggung Jawab, Remaja di Jepara Nekat Teguk 16 Pil Penggugur Kandungan dan Buang Bayinya ke Sungai

  • Kamis, 03 Oktober 2019 - 10:40 WIB
  • Kriminal
ilustrasi

ilustrasi

MANAberita.com – WARGA Segawe Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara sempat dikejutkan dengan penemuan jasad bayi di Sungai Segawe pada , Selasa (01/10) kemarin.

Kurang dari 24 jam, Polres Jepara berhasil menangkap pelaku yang berjumlah 3 orang.

Ketiga tersangka itu kini harus menjalani proses hukum di Mapolres Jepara. Ketiga tersangka tersebut yakni Gea (21) warga Desa Ujungbatu, Kecamatan Jepara; M Syaifudin (23) warga Protoyudan, Kecamatan Jepara; dan Handi Warsono (35) warga Sukodono, Kecamanatan Tahunan.

“Ketiga tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi di sungai itu. Dari hasil penyidikan mengarah tiga tersangka itu,” kata Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, melansir Tribun Bogor.

Menurut Arif, Gea nekat menenggak pil cytotec untuk menggugurkan janin yang dikandungnya. Usia janinnya yaitu enam bulan. Diduga, dia hamil di luar nikah.

Baca Juga:
Punya Kebiasaan Makan di Atas Ranjang, Telinga Pria ini Dimasuki 10 Ekor Kecoa

“GN (Gea) itu diduga hamil di luar nikah karena berhubungan dengan MS (M Syaifudin). Mereka berencana menggugurkan kandungan, kemudian MS beli obay cytotec ke HW (Handi Warsono),” kata Arif. Arif melanjutkan, untuk menggugurkan janin, Gea menenggak pil cytotec sebanyak 16 butir.

Setelah ada kontraksi dan janin keluar, kemudan Gea dan Syaifudin membuangnya di Sungai Segawe. Dari tangan tiga tersangka, lanjut Arif, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor, dompet berisi uang tunai Rp 2,4 juta, ATM, rekening bank, dan 64 butir cytotec.

Atas kasus ini, Gea dan Syaifudin dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.

Baca Juga:
Gila! Injak Kaki Perempuan Hingga Patah Tulang, Pemobil di Boyolali Hanya Beri Uang 100 Ribu Rupiah!

Sementara, Handi Warsono dikenai pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Arif.

Dari keterangan Syaifudin, bahwa dia telah menjalin hubungan dengan Gea sejak kurang lebih 5 tahun lalu. Keduanya juga belum ada ikatan sah pernikahan.

“Iya belum menikah. Dia (Gea) hamil. Saya beli pul cytotec dengan harga Rp 3 juta,” katanya. Sementara Handi Suwarno mengaku menjual pil cytotec sejak 10 bulan terakhir. “Jualan obat penggugur sejak 10 bulan terakhir,” kata dia. (Ila)

Komentar

Terbaru