Nah Loh! Digilai Berbagai Kalangan, Chatime Ternyata Belum Bersertifikat Halal

  • Jum'at, 18 Oktober 2019 - 12:55 WIB
  • Viral
Chatime

Chatime

MANAberita.com – PEMERINTAH telah mengeluarkan kebijakan baru terkait sertifikasi halal untuk makanan dan minuman. Per tanggal 17 Oktober, semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus mengantongi sertifikat halal sesuai dengan UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH).

Salah satu pengusaha minuman boba yang saat ini tengah banyak digemari oleh masyarakat, Chatime, ikut memberikan tanggapan. Direktur Chatime Indonesia Devin Wong Widya Krisnadi mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah yang satu itu.

Chatime sendiri sudah dipasarkan sejak 2011 lalu. Meski demikian, minuman boba tersebut masih belum memiliki sertifikat halal. Devin menyatakan bahwa meskipun bahan-bahannya diimpor dari Taiwan, namun ia bisa memastikan bahwa produknya halal dikonsumsi.

Baca Juga:
Gokil! Buat Video Kiki Challenge, Pria ini Justru Dipukuli Ibunya, Penyebabnya Bikin Geli

“Produk kita sendiri kita jamin halal, cuma kita belum dapat sertifikatnya,” kata Devin dilansir dari Wowkeren.

“Karena baru tahun ini kita proses sertifikat halal tersebut.”

Bisnis minuman boba sendiri cukup mendapat angin segar dari masyarakat. Banyak publik yang menggemari minuman ini. Oleh sebab itu, Devin menilai bahwa sertifikasi halal menjadi hal yang penting untuk dimiliki oleh pengusaha minuman boba. “Di Indonesia halal itu penting, sehingga para pemain boba untuk dapat sertifikat (halal),” katanya.

Baca Juga:
Sedih! Ustadz Abdul Somad Ceritakan Detik-Detik Wafatnya Sang Bunda

Masih dilansir dari CNBC Indonesia, Chatime sendiri telah memiliki 297 gerai yang tersebar di seluruh Indonesia. Perusahaan ini menarget untuk bisa membangun 330 gerai hingga akhir tahun.

Sementara itu, Menurut Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum Janedjri M. Gaffar mengatakan bahwa tak semua produk bisa langsung terkena kewajiban sertifikasi halal. Untuk pertama-tama, sertifikasi halal akan diwajibkan untuk makanan dan minuman, produk yang sudah bersertifikat halal sebelumnya dilakukan perpanjangan atau pembaharuan sertifikat, dan produk yang diwajibkan bersertifikat halal oleh perundang-undangan lainnya.

“Supaya implementasi tidak mengganggu ekonomi, pemerintah akan mengakomodasi tidak berlaku sekaligus,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman. “Sehingga tidak terjadi penindakan kalau belum ada yang siap.” (Dil)

Komentar

Terbaru