Cemburu, Suami di NTT Bunuh Teman Istrinya Lalu Merekayasa Bak Kecelakaan Lalu Lintas

  • Selasa, 31 Desember 2019 - 12:06 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com — CEMBURU buta seorang suami di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menghabisi nyawa pria teman istrinya dengan menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh lalu korban ditusuk dengan senjata tajam.

Petugas Satreskrim Polres Sumbawa, menangkap pelaku pembunuhan berinisial AK (30) warga Desa Lopok Beru, Kecamatan Lopok, NTB, di salah satu rumah sakit di Sumbawa Besar.

AK ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Suprianto (44), warga Desa Langam, Kecamatan Lopok, NTB.

Baca Juga:
Ibu di Kediri Tega Gorok Putrinya Hingga Tewas Karena Stress Punya Anak Cacat Mental

Melansir ANTV, Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio, mengatakan, kasus ini bermula ketika polisi mendapat informasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya PPN Simpang Boak, Kecamatan Sumbawa, pada Kamis 21 November 2019 lalu, sekitar pukul 22.30.

Laporan tersebut ditindaklanjuti unit Santlantas Polres Sumbawa, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Manambai Abdulkadir. Namun korban meninggal dunia saat dirawat di UGD. Hasil visum pihak rumah sakit ditemukan luka akibat benda tajam di bagian leher korban.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari saksi-saksi. Dari keterangan saksi dan bukti percakapan di dalam telepon genggam, polisi kemudian menangkap AK.

Baca Juga:
Bunuh Kasir Minimarket di Palembang, Oknum TNI Terancam Hukuman Mati

Tersangka AK mengaku, dirinya menghabisi nyawa korban karena cemburu korban sering menghubungi istrinya melalui telepon genggam dan media sosial.

Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara menabrakkan mobil tersangka ke bagian belakang sepeda motor korban hingga terjatuh. Melihat korban terjatuh, tersangka lalu turun dan menusukkan senjata tajam ke bagian leher lalu meninggalkan korban bersama sepeda motor di lokasi kejadian

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan tersangka menabrak korban. (Alz)

Komentar

Terbaru