Inilah Ancaman Hukuman Bagi Ibu-Ibu yang Tampar Siswi SD di Makassar

  • Minggu, 29 Desember 2019 - 19:41 WIB
  • Kriminal
Pelaku Mantin

 

Pelaku Mantin

MANAberita.com — SEBUAH video berdurasi 30 detik menampilkan seorang orang tua murid menampar siswi SD hingga menangis beredar luas di media sosial Facebook dan Instagram. Insiden tersebut terjadi di SD Siapala, Paccerakkang, Kota Makassar.

Kasatreskrim Polresta Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan, pelaku seorang perawat bernama Manting (41). Manting sudah ditangkap di kediamannya di Jalan Katimbang, Makassar, Sabtu (28/12) malam.

“Sudah kita tangkap tadi malam,” kata Indratmoko melansir kumparan.

Indratmoko menuturkan, kasus tersebut berawal lantaran pelaku tidak terima korban disebut memukul anaknya. Sementara dari pengakuan korban, anak pelaku berinisial F tanpa sengaja terkena tongkat sapu saat korban membersihkan kelas.

Baca Juga:
Pura-Pura Tawarkan Pekerjaan di Facebook, Gadis 17 Tahun Diperkosa Pria Paruh Baya

“Korban ini sedang menyapu kelas, terus anak pelaku lewat di belakang. Di situ tanpa sengaja kena,” ujar Indratmoko.

Atas perbuatannya, polisi menetapkan Mantin sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000. (Ila)

Komentar

Terbaru