Jual sabu ke Santrinya, Oknum Ustadz di Bangkalan: Tidak Ada Dalil Alquran yang Haramkan Sabu

  • Kamis, 23 Januari 2020 - 14:13 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com – AM (46), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu sekaligus menjadi bandar penjualan barang haram tersebut.

Uniknya, AM merasa perbuatannya itu tidak melawan hukum. Kepada polisi, AM berkukuh sabu halal dikonsumsi.

Sebab, AM mengklaim, sepengetahuannya sebagai pemeluk agama Islam, tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran.

“Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan. Ia justru bilang sabu meningkatkan semangat membaca Alquran,” kata Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, melansir Suara.

Rama menambahkan, sebelum berhasil ditangkap, AM sempat kabur selama 2 bulan. Hari Senin (20/01), dia pulang ke Kwanyar untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan.

Polisi yang sudah mengincar AM kemudian menangkapnya seusai prosesi pemakaman itu seusai.

Baca Juga:
Pemerintah Data Warga di Kolong Tol Angke Jakbar: Ada 31 KK

“Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar seusai prosesi pemakaman itu,” kata Rama.

Tragisnya, kata Rama, AM sehari-hari dikenal sebagai ustaz. Dia juga mengajarkan pada santrinya bahwa sabu tersebut halal. Dia juga menyediakan sabu kepada santrinya yang ingin membeli.

“Saat dilakukan penangkapan, lalu kami geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat isab dan sisa sabu yang ia gunakan,” lanjutnya.

Baca Juga:
10 Rumah di Tanjung Jabung Barat Ludes Di Lahap Api

Tak sampai di situ, AM juga tetap bersikukuh atas pandangan sesatnya tersebut. Bahkan, saat dilakukan konferensi pers di depan sejumlah wartawan, ia tetap mengaku sabu tersebut legal.

“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan dalilnya di Alquran,” kata AM.

Akibat perbuatannya AM dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Alz)

Komentar

Terbaru