Malu Hamil di Luar Nikah, Gadis di Grobogan Jateng Buang Bayinya ke Kolam Lele

  • Sabtu, 11 Januari 2020 - 23:36 WIB
  • Kriminal
Pembuangan jasad bayi di kolam lele
Pembuangan jasad bayi di kolam lele

MANAberita.com — PENEMUAN mayat Bayi di kolam lele penawangan Sabtu (11/01) pagi tadi terkuak, pelaku ibu kandungnya sendiri kini telah ditangkap.

Bayi tanpa dosa dibuang ibu kandungnya sendiri. Bayi yang baru saja dilahirkannya itu dibuang di sebuah kolam ikan milik Sundar (69), warga Desa Penawangan RT 4 RW 1, Kecamatan Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah. Bayi ditemukan dalam kondisi mengambang tak bernyawa, Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penemuan ini bermula sekitar pukul 05.00 WIB, Sundar, pemilik kolam hendak buang air kecil di belakang rumahnya.

Ia melihat benda mirip dengan boneka yang berada di dalam salah satu kolam ikan miliknya. Namun ia mengacuhkannya.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Riki Wahyu Saputro(21), anak pemilik kolam selesai dari kamar mandi, melihat kolam ikan di belakang rumahnya. Betapa kagetnya saat ia melihat ada sesosok mayat bayi dikolam ikan tersebut. 

Riki lantas mengajak warga untuk memastikan keberadaan mayat bayi tersebut. Setelah memastikan bahwa yang mengambang adalah bayi, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke kepala desa setempat dan diteruskan ke Polsek Penawangan.

Baca Juga:
Siswi SMP di Madiun Melahirkan, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Dengan Ayah Tiri

“Setelah mendapatkan laporan tentang penemuan bayi, kami langsung menuju ke lokasi kejadian tim INAFIS Polres Grobogan. Di lokasi kejadian kita menemukan plasenta / ari-ari di selokan pinggir kolam serta pembalut wanita dalam keadaan banyak darah yang sudah kering yang ditaruh di dalam tas plastik dan di buang di tempat sampah,” ungkap Kapolsek Penawangan, AKP Saptono Widyo.

Kapolsek menjelaskan, dengan keberadaan plasenta dan pembalut, ia mencurigai pembuang bayi tak jauh dari lokasi kejadian.

Dari hasil olah TKP tersebut, selanjutnya ia memanggil dokter dan bidan dari Puskesmas Penawangan 1 untuk memeriksa 3 anggota keluarga bayi yang berjenis kelamin perempuan di rumah tersebut.

Baca Juga:
Pantes Kesal Tingkat Dewa! Inilah 3 Kebohongan Hilda Vitria yang Dibongkar Hotman Paris

“Pertama gak ada yang mau mengakui. Namun dari hasil pemeriksaan dokter terdapat salah satu orang yang diindikasikan habis melahirkan. Akhirnya pelaku, KEV(21) mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 341 Jo 342 KUHPidana. Saat ini, ibu pembuang bayi telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Motif pelaku yakni karena merasa ketakutan hamil belum nikah.” (Ila)

Komentar

Terbaru