Harga Minyak Goreng Resmi Rp 14.000 Per Liter Mulai Hari Ini, Bisa di Beli Dimana?

MANAberita.com – KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara , yaitu Rp 14.000 per liter.

 

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan dari pemerintah tersebut, maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara, yaitu Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Presiden Joe Biden Untuk Merayakan Hari St Patrick Dengan Perdana Menteri Irlandia

“Kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter. Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan usaha kecil,” ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (18/1/2022).

 

Dilansir dari Kompas.com, Mendag Lutfi mengatakan, sebagai awal pelaksanaan kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga akan dilakukan lebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

 

Baca Juga:
Ngomong Doang! Musk Tidak Serius Tentang Pertarungan Kandang, Kata Zuckerberg

“Sementara untuk pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022 pada tepat 00.01 waktu setempat. Jadi muai Rabu seluruh jaringan ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter,” kata Mendag Lutfi.

 

“Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat,” sambung Mendag Lutfi.

 

Baca Juga:
Kunjungan Menlu Vietnam ke Indonesia, Bahas Perdagangan hingga Perundingan ZEE

Mendag Lutfi menambahkan, pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

 

“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” kata Mendag Lutfi. (Sekar Ayu)

Komentar

Terbaru