Tak Tahu Dengan Kasus Narkoba, Kapolrestabes Medan Diperiksa

MANAberita.com – KAPOLRESTABES Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjalani pemeriksaan di Bidang profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Senin (17/1) malam, terkait dugaan aliran dana sebesar Rp300 juta dari bandar narkoba.

“Benar, Kapolrestabes Medan diperiksa di Propam. Pemeriksaan dari mulai siang hingga malam ini. Ini masih proses semua pendalaman. Tapi masih belum tuntas,” kata Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan, kemarin.

Dikutip dari cnnindonesia.com, tidak hanya Kapolrestabes Medan, pihaknya juga memeriksa pejabat lainn yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut, seperti Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kepala Unit, Kepala Subunit, penyidik, hingga penyidik pembantu

“Ini adalah pemeriksaan yang kedua terhadap Kapolrestabes Medan terkait pemberitaan berdasarkan keterangan saksi di pengadilan,” ujarnya.

“Pemeriksaan terkait keterangan terdakwa Ricardo Siahaan yang hanya mendengar keterangan di sidang kode etik. Keterangan dari AKP Paulus Simamora. Sudah kita dalami juga termasuk dealer tempat pembelian motor,” lanjut dia.

Baca Juga:
Lempar Mangkuk ke Kepala Karyawan Rumah Makan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Menurut Joas, penyidik masih mendalami kasus itu. Dari pemeriksaan itu, Kapolrestabes Medan menyampaikan penanganan kasus narkoba yang dilakukan bawahannya itu tidak dilaporkan kepadanya.

“Yang disampaikan Kapolrestabes kaitannya di kasus teknis dan taktis kepolisian di awal tidak diketahui Kapolrestabes. Yang menyebabkan terjadinya penggelapan barang bukti tersebut oleh para penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus narkoba itu,” urai dia.

“Kemudian, terjadi lagi ada peristiwa hukum diduga ada aliran dana Rp300 juta yang mana modus locus nya berbeda, ada interval waktu,” paparnya.

Diketahui, dalam kasus ini lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan didakwa mencuri atau menggelapkan uang sebesar Rp650 juta hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus.

Baca Juga:
Diduga Anaknya Jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Curhat ke Hotman Paris

Kelima terdakwa antara lain Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono.

Uang tersebut mereka bagi-bagi berdasarkan kesepakatan rinciannya Matredy Naibaho Rp200.000.000, Rikardo Siahaan Rp100.000.000, Dudi Efni Rp100.000.000, Marjuki Ritonga Rp100.000.000, Toto Hartono sebesar Rp95.000.000, dipotong uang posko Rp5.000.000. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil Rp50.000.000 sebagai uang rokok.

Belakangan kasus itu dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan No. Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat narkoba Polrestabes Medan atas nama Oloan Siahaan.

Diduga Imayanti istri dari bandar narkoba memberikan uang sebesar Rp300 juta agar penyelidikan kasus itu dihentikan.

Baca Juga:
Inilah Identitas Personel Band Berinisial AB yang Ditangkap Terkait kasus Narkoba

Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Bripka Rikardo Siahaan mengatakan uang yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.

Antara lain untuk Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.

Dalam persidangan, Kombes Pol Riko Sunarko juga disebut menerima aliran uang tersebut. Kombes Pol Riko Sunarko diduga menggunakan sisa uang sebesar Rp75 juta di antaranya untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser. Namun di kesempatan terpisah, Kombes Pol Riko Sunarko membantahnya.

(Sekar)

Komentar

Terbaru