MANAberita.com – SUPIR Vanessa Angel, Tubagus Jody kini menjalani persidangan terkait kasus kecelakaan yang menewaskan menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardinsyah terjadi di tol Jombang Jawa Timur.
Adapun Tubagus Jody ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya.
Dilansir tribunnews.com Jody didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 311 ayat (5) Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada kamis pekan depan dengan agenda keterangan dari saksi
Sidang lanjutan pun digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (3/2/2022).
Tubagus Jody dengan memakai baju kuning dan peci hanya bisa pasrah melihat kejadian tersebut.
Akhirnya Tubagus Jody supir dari Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang.
Diketahui kalau Tubagus Jody menjalani sidang perdana secara virtual.
[SAS]