Artis Rizky Febian Akan diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

Manaberita.com – ARTIS Rizky Febian bakal diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri terkait aliran dana dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option aplikasi Quotex atas tersangka Doni Salmanan.

Rencananya Rizky Febian bakal diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (18/3) nanti.

“Iya, dipanggilnya Jumat,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (16/3)

Dilamsir dari Merdek.com, Namun demikian, Reinhard enggan berbicara banyak mengenai pemanggilan ini. Dia hanya membenarkan jika anak komedian Entis Sutisna alias Sule itu akan dipanggil dan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB sebagai saksi.

“Standar pukul 10.00 WIB,” kata dia.

Sebelumnya, Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima publik figur terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Lima identitas lewat inisial nama pun dibuka ke publik.

Baca Juga:
Dua Pria Terlibat Dalam ‘Penindasan Transnasional’ Terhadap Diaspora China di AS

“Inisial MA, kedua DM, ketiga ML, keempat MR, kelima DS,” tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).

Menurut Asep, pemeriksaan terhadap kelima publik figur itu akan berlanga pada minggu ini hingga pekan depan. Ini menjadi tindak lanjut atas penanganan kasus yang menjerat Doni Salmanan.

“Yaitu pada hari Jumat dan Senin pada minggu ini dan depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap publik figur yang akan menerima atau pihak yang menerima aliran uang atau pun barang yang berkaitan dengan tersangka DS,” kata Asep.

Polisi menjerat pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan pada investasi ilegal binary option pada aplikasi Quotex, Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. Doni pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:
Berawal Dari Telepon Seluler, Gadis Religius ini Merelakan Kesuciannya Hingga Tewas Diracun

“Dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Selasa (15/3).

Adapun hukuman tersebut, lantaran pasal berlapis yang menjerat Doni yaitu Pasal 45 a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE. Dan/atau pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pencegahan Pencucian Uang (TPPU).

“Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” kata Ramadhan.

Oleh karena masih perlunya pendalaman, Ramadhan mengatakan jika pihaknya berencana memanggil sejumlah publik figure selama pekan ini untuk melacak aliran dana tersangka DS.

Baca Juga:
Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Penuhi Panggilan

“Rencana tindak lanjut penyidik, pada Jumat minggu ini dan Senin depan akan memanggil public figur yang menerima uang dan barang yang berkaitan dengan tersangka DS,” ujarnya.

Ancaman hukuman yang diterima Doni pun sama dengan ancaman Indra Kenz, dimana dia juga turut dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

(Rik)

Komentar

Terbaru