Bingung Cara Menonaktifkan NPWP Bagaimana? Ini Dia Caranya, Mau dari Manual Ataupun Online

  • Sabtu, 12 Maret 2022 - 22:59 WIB
  • Ragam

MANAberita.com – MASYARAKAT yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dianggap sebagai Wajib Pajak (WP) dan kewajibannya ialah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan penghasilannya kepada negara.

Namun, bagi sebagian kelompok masyarakat pemegang NPWP yang tak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP, dapat mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP, baik WP Pribadi maupun WP Badan, misalnya pendapatan WP masuk dalam kategori Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau WP sudah meninggal dunia.

Melansir Kompas.com, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pendapatan yang masuk kategori PTKP maksimal adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Cara menonaktifkan NPWP

Berikut cara menonaktifkan NPWP berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013:

  1. Datang ke kantor pajak

Cara pertama adalah dengan cara manual, yakni datang dan mengurus langsung ke kantor pajak.

Pemohon dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP).

Di sana, pemohon mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penghapusan NPWP yang tersedia.

  1. Online

Penonaktifan NPWP juga bisa dilakukan dengan cara online.

Baca Juga:
Merokok Atau Mendengarkan Musik Saat Menyetir, Denda 750 Ribu Menanti Anda

Berikut cara yang bisa dilakukan:

  1. Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di laman Ditjen Pajak
  2. Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Pengiriman tersebut jika secara online maka dilakukan dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi e-Registration.

Dokumen yang dimaksud akan berbeda-beda, sesuai dengan kondisi pemohon saat itu.

Baca Juga:
DJP Ungkap Bayar Pajak Hanya Butuh NIK Tanpa NPWP
  • WP meninggal: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  • WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; Bendahara pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara;
  • WP dengan NPWP ganda: surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki;
  • WP Perempuan yang sudah menikah:fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami;
  • WP Badan: dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang diunggah ini dianggap sudah ditandatangani dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

  1. Jika dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Namun, apabila dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.
  2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

    Dampak penonaktifan NPWP

Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP yang bersangkutan akan menjadi WP Non-efektif. Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

  1. Tidak melaksakana kewajiban melaporkan SPT
  2. Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT
  3. Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT

[sas]

Komentar

Terbaru