Pekerja Nonformal Juga Bisa Menjadi Peserta JHT, Begini Cara Menjadi Peserta JHT!

  • Kamis, 24 Maret 2022 - 21:10 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KEMNAKER atau Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk mengembalikan  perihal aturan soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) ke Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Sebelumnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikritik oleh serikat buruh dan pekerja.

Dengan begitu maka pekerja maupun buruh yang mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat untuk mengambil jaminan hari tua yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sebelum memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.

“Sebelum revisi selesai, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tetap berlaku. Jadi kalau ada yang kena PHK atau mengundurkan diri dan ingin klaim JHT ya tetap bisa sesuai dengan peraturan tersebut. Sampai bulan Mei ini, masih berlaku yang lama,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/3).

Melansir dari CNN Indonesia, Walaupun demikian, masih banyak pekerja yang tidak mengetahui cara menjadi peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih, tidak ada salahnya apabila pekerja atau buruh memiliki dana JHT yang dikumpulkan dengan cara yang lain.

Pasalnya, dana JHT yang diselenggarakan negara sangat bergantung dengan kebijakan pemerintah. Ini artinya mengumpulkan dana hari tua secara mandiri bisa menjadi pilihan.

Namun, tentu sebagian besar pekerja bertanya-tanya tentang bagaimana cara menjadi peserta JHT dan mengumpulkan dana jaminan hari tua secara mandiri? Berikut ulasannya.

Untuk menjadi peserta program JHT Anda dapat dilakukan melalui dua cara, yakni didaftarkan oleh perusahaan maupun mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tempat Anda bekerja seharusnya akan mendaftarkan sebagai peserta JHT secara langsung. Nantinya, pihak manajemen sumber daya manusia (HR) akan mendaftarkan Anda sebagai peserta.

Apabila perusahaan lalai dan tidak mendaftarkan Anda sebagai peserta, maka Anda dapat mendaftarkannya secara mandiri ke BPJamsostek.

Dokumen yang dibutuhkan adalah perjanjian kerja, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK). Apabila Anda sudah terdaftar dan membayar iuran bulan pertama secara penuh, maka akan menerima kartu JHT, paling lama tujuh hari kemudian.

Nantinya, status Anda sebagai peserta JHT akan mulai berlaku sejak kartu tersebut diterbitkan. Apabila pekerja akan pindah pekerjaan di perusahaan lain, maka peserta wajib meneruskan kepesertaannya dan menginformasikan statusnya ke perusahaan baru.

Kemudian, dana JHT yang dikumpulkan adalah sebesar 5,7 persen dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima. Angka tersebut akan dibagi menjadi 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan, sementara 2 persen sisanya akan ditanggung oleh pekerja.

Baca Juga:
Kata Kemnaker soal Aturan Baru JHT yang Bisa Direvisi

Dana JHT dapat dicairkan oleh peserta apabila memasuki masa pensiun, meninggal dunia, dan cacat tetap.

Dalam hal peserta JHT meninggal dunia, maka dana hari tua tersebut dapat dicairkan untuk ahli waris seperti istri atau suami, anak, orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, dan pihak yang memiliki hak waris.

JHT tidak hanya berlaku bagi pekerja di sebuah perusahaan, namun juga berlaku bagi pekerja bukan penerima upah, seperti freelancer. Tata cara pendaftaran sama dengan pekerja pada umumnya. Namun, peserta bukan penerima upah dapat memilih iuran sesuai dengan penghasilan yang dimilikinya.

Apabila Anda ingin memiliki dana hari tua secara mandiri, tentu bisa.

Baca Juga:
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menantang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk debat terbuka terkait JHT

Senior Financial Planner OneShildt Financial Independence Erlina Juwita membeberkan beberapa tips yang bisa Anda gunakan untuk mengumpulkan dana JHT secara mandiri. Pertama, mencicil dana hari tua setiap bulan dari gaji yang diterima. Kedua, menyisihkan sejumlah dana yang cukup saat menerima pemasukan yang tidak rutin.

“Misalnya bonus akhir tahun atau penghasilan non-rutin yang lain seperti pengembangan usaha, hasil investasi, likuiditas aset-aset dan sebagainya,” kata Erlina

Ketiga, Anda juga bisa mengumpulkan dana hari tua bersama dengan pasangan dengan menghimpun sejumlah uang pada sebuah rekening khusus.

Ia menilai dana hari tua dapat dikumpulkan sedini mungkin karena anggaran yang dibutuhkan cukup besar dan memerlukan waktu yang tak sedikit. Terlebih, dana hari tua diharapkan dapat memenuhi beberapa kebutuhan saat tidak lagi produktif bekerja seperti konsumsi setiap hari, cicilan, hingga tunggakan utang yang masih dimiliki.

Baca Juga:
Kata Kemnaker soal Aturan Baru JHT yang Bisa Direvisi

Erlina memberikan sebuah simulasi tentang seorang pekerja bernama Amir (40) dan ingin pengumpulan jaminan hari tua secara mandiri untuk masa pensiun pada usia 60 tahun.

Ia bekerja sebagai karyawan swasta dengan gaji Rp10 juta per bulan. Apabila Amir memotong 20 persen gajinya untuk dana hari tua maka akan terkumpul hingga Rp1 miliar.

“Maka dengan investasi sebesar Rp2 juta per bulan hingga usia 60 tahun dan ekspektasi imbal hasil yang konservatif, ya kisaran 7 persen per tahun, maka dana yang bisa terkumpul Rp1 miliar,” katanya.

(Rik)

Komentar

Terbaru