Adik Eks Bupati Lampung Utara Dieksekusi KPK ke Lapas Bandar Lampung

  • Jum'at, 29 April 2022 - 23:29 WIB
  • Hukum

Manaberita.com – KPK mengeksekusi putusan terpidana Akbar Tandaniria yang mana merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara yakni Agung Ilmu Mangkunegara. Ia dijebloskan ke Lapas klas II Rajabasa, Bandar Lampung.

Melansir dari detikcom, Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

“Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan Terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara, selanjutnya Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit, (28/4) telah melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor : 51/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Tjk tanggal 13 April 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).

Akbar akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. Dia terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

Baca Juga:
Saking Banyaknya, Samadikun Lunasi Denda Korupsi BLBI 87 Miliar Pakai Troli

“Terpidana selanjutnya menjalani masa pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Rajabasa, Bandar Lampung,” kata Ali.

Selain itu, Akbar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tak dibayar, maka bisa diganti dengan hukuman 4 bulan penjara.

“Kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” katanya.

Kemudian, Akbar juga dikenakan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,2 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan dan 6 bidang tanah yang juga telah disita. Hal itu dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Tekanan Internasional Untuk Menghentikan Eksekusi, Singapura Tetap Menghukum Gantung Pengemudi Karena 54 Gram Heroin

“Apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan kemudian jika harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 8 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pada pemerintahan Kabupaten Lampung Utara pada 2015-2019. Akbar merupakan adik eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar.

Uang Rp 1,3 miliar itu diberikan sebagai imbalan karena Agung menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 ke Candra Safari dan pemberian paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar pada Dinas Perdagangan Lampung Utara tahun 2019 ke Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

Baca Juga:
Puspom Buka Suara soal Kabasarnas jadi Tersangka

Selain itu, hakim menyatakan Agung menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya senilai Rp 100 miliar. Gratifikasi itu diterima Agung dalam kurun 2015-2019.

Sementara itu, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Syahbuddin terbukti menerima suap senilai Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Perbuatan itu dilakukan Syahbuddin bersama Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, eks Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril. Uang senilai Rp 1,3 miliar itu diterima dari dua pengusaha Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

(Rik)

Komentar

Terbaru