Pengadilan Selandia Baru Izinkan Ekstradisi Ke China

Manaberita.com – PENGADILAN tinggi Selandia Baru telah memutuskan bahwa seorang pria dapat diekstradisi ke China untuk menghadapi tuduhan pembunuhan, yang oleh para aktivis disebut sebagai “preseden yang sangat mengganggu”.

Kyung Yup Kim, seorang penduduk tetap Selandia Baru, dituduh membunuh seorang wanita muda di Shanghai pada tahun 2009.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan dia menghadapi pengadilan yang tidak adil atau risiko pelanggaran hak asasi manusia di bawah sistem peradilan China.

Tetapi pemerintah Selandia Baru mengatakan telah diyakinkan bahwa ini tidak akan terjadi.

Jika dia dikirim, itu akan menandai ekstradisi tahanan pertama Selandia Baru ke China.

Kim telah menentang langkah tersebut selama lebih dari satu dekade, sejak pihak berwenang China meminta ekstradisinya pada tahun 2011.

Pengacaranya, Tony Ellis, mengatakan kepada BBC bahwa pemerintah “terkecoh” jika mereka mengira jaminan diplomatik yang mereka terima dari China akan melindungi Kim dari perlakuan buruk dalam tahanan China.

Pengacara juga mengklaim bahwa Kim bisa menjadi sasaran bentuk penyiksaan yang tidak terdeteksi.

“Penyiksaan bersifat sistemik dalam sistem China… dan sekarang bergeser ke bentuk penyiksaan baru yang tidak dapat dilindungi oleh jaminan diplomatik apa pun,” kata Ellis, seraya menambahkan bahwa dia telah menulis surat kepada menteri kehakiman Selandia Baru lagi untuk menghentikan tindakan apa pun. ekstradisi.

Selandia Baru pada awalnya menolak untuk menyerahkan Kim ke China setelah menerima permintaan ekstradisi pada tahun 2011.

Namun, pemerintah berubah pikiran pada tahun 2015. Ia mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa mereka telah mencari dan mendapatkan jaminan dari Beijing bahwa Kim akan diperlakukan secara adil.

Baca Juga:
Atas Penggunaan Laser China Dalam Sengketa Laut, Filipina Mengajukan Protes

Janji-janji diplomatik termasuk bahwa Kim akan ditahan dan diadili di Shanghai, dan bahwa pejabat konsulat Selandia Baru akan dapat mengunjungi Kim setiap 48 jam selama masa penyelidikan.

Pada hari Rabu, Mahkamah Agung memutuskan mendukung pemerintah.

Menteri Luar Negeri Nanaia Mahuta mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa China melihat kasus ini sebagai “kasus uji” penting untuk berhasil dalam permintaan ekstradisi lebih lanjut, dan perhatian internasional di sekitarnya akan menghalangi pihak berwenang untuk memperlakukan Kim secara tidak benar.

Dia menambahkan Selandia Baru dan China memiliki “kepentingan bersama yang kuat” dalam “kerja sama penegakan hukum yang efektif”.

Baca Juga:
Jarang Terjadi, Selandia Baru Mendeklarasikan Darurat Nasional Setelah Badai Besar

Dia juga mencatat bahwa sementara pemerintah mengakui lainnya mengenai kasus warga negara asing – termasuk warga Australia dan Kanada yang saat ini ditahan di China – dia mengatakan Kim menghadapi risiko yang lebih rendah karena kasusnya “non-politik” dan tidak terperosok dalam “bilateral yang lebih luas”. masalah”.

Tidak ada alasan bagi Selandia Baru untuk memperparah ketidakadilan walaupun para aktivis berpendapat sebaliknya.

“Kasus Tuan Kim berasal dari ketidakadilan yang mengerikan pembunuhan yang belum terpecahkan di China. Tetapi tidak ada alasan bagi Selandia Baru untuk memperparah ketidakadilan dan menetapkan preseden yang sangat mengganggu ini,” cuit Sophie Richardson, direktur HRW China.

Amnesty International dan Human Rights Watch (HRW) awal tahun lalu telah mengajukan permohonan kepada pemerintah Selandia Baru. Beberapa laporan mengatakan sistem yurisdiksi China memiliki tingkat hukuman lebih dari 99%.

Baca Juga:
Kabar Baik Untuk Jomblo, Mall ini Sediakan ‘Pacar Sewaan’ Hanya dengan Satu Syarat

Kim dituduh membunuh Peiyun Chen, seorang pelayan dan pekerja seks berusia 20 tahun di Shanghai pada 2009 – tuduhan yang dibantahnya. Polisi China mengatakan mereka memiliki bukti DNA yang menghubungkannya dengan kejahatan tersebut dan pengakuan yang dia buat kepada seorang kenalannya bahwa dia telah “memukul seorang pelacur sampai mati”.

Pengacaranya mengatakan mereka mengajukan pengaduan ke komite hak asasi manusia PBB dan juga akan meluncurkan tantangan hukum lebih lanjut berdasarkan kesehatan Kim yang memburuk, jika upaya lobi politik gagal.

Seperti kebanyakan negara Barat lainnya, Selandia Baru tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan China. Pada tahun 2020, ia juga bergabung dengan Australia dan Kanada dalam menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong karena kekhawatiran akan perluasan jangkauan hukum China di wilayah itu.

[Bil]

Komentar

Terbaru