Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter di Tahan KPK

  • Rabu, 25 Mei 2022 - 19:18 WIB
  • Hukum

Manaberita.com – Mimpi agar Indonesia bebas korupsi tampaknya masih belum bisa terwujud dalam waktu dekat ini. Para pelaku tindak pidana korupsi tampaknya masih belum jera dengan contoh banyaknya para pelaku korupsi yang di tangkap untuk kemudian di penjara. Hukuman penjara sepertinya tidak membuat para pelaku korupsi takut.

Budaya korupsi sepertinya sudah mengakar dan menjangkiti hampir semua instansi pemerintah. Para pejabat di negara ini sepertinya sudah tidak takut dan malu lagi untuk melakukan tindak pidana korupsi. Tidak jarang tindakan pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama/berjamaah.

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara. Dikutip dari situs kpk.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017.

Tersangka IKS alias JIK selaku Direktur PT DJM dan Pengendali PT KCG, sebagai pemenang proyek pengadaan tersebut diduga telah menerima pembayaran penuh meskipun terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.

Perbuatan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Sehingga, IKS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka IKS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Mei s.d 12 Juni 2022.

Baca Juga:
Usai Dapat Surat ini, Remaja 15 Tahun di Depok Gantung Diri, Keluarga Syok

KPK menyadari titik rawan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa. Oleh karenanya, KPK meminta semua pihak yang terlibat, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pelaku usaha sebagai pihak penyedia, memegang komitmen yang sama untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik korupsi. Agar barang dan jasa yang dihasilkan berkualitas dan memberikan manfaat sesuai dengan peruntukannya. (Bram)

(SIARAN PERS 05/HM.01.04/KPK/56/05/2022)

Komentar

Terbaru