Aksi Ahli Waris Tanah Yang Dibangun Tol Gratiskan Pengguna Tol

  • Kamis, 16 Juni 2022 - 22:10 WIB
  • Viral

MANAberita.com – PERSETERUAN yang terjadi antara warga Jatikarya dengan pihak PT. Cimanggis Cibitung Tol (CCT) masih berlanjut. Warga yang mengaku ahli waris dari tanah yang telah dibangun jalan tol tersebut kembali datang menanyakan kejelasan pembayaran uang serta menanyakan tidak dilibatkannya warga dalam zoom meeting.

“Kalau kedatangan warga untuk hari ini semula sebenarnya ingin menanyakan hasil perkembangan berdasarkan surat dari Minggu yang lalu, yang intinya masyarakat minta supaya diikutsertakan bilamana terjadi meeting zoom diantara instansi terkait,” ujar H. Dani Bahdani selaku kuasa hukum warga, Selasa (14/06/22).

H. Dani mengatakan jika puluhan warga Jatikarya melakukan aksi menggratiskan tol di gerbang tol Jatikarya 2 dilakukan secara spontan.

Baca Juga:
Rekam Video Nyanyi Sambil Main Gitar, yang Dialami Cewek ini Selanjutnya Bikin Ngakak

Warga merasa kecewa saat tidak diikutsertakan dalam zoom meeting antara instansi terkait.

“Karena kalau masyarakat atau perwakilan masyarakat tidak diikutsertakan, ini tidak akan pernah tuntas karena mereka tetap berasumsi bahwa objek tanah ini adalah aset milik institusi lain, padahal bicara putusan, sejak tahun 2000 objek tanah ini sudah diletakan sita jaminan, dan di 2001 para tergugat diperintahkan untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan apapun,” imbuhnya.

Tapi belakangan dengan adanya undang-undang Nomor 1 tahun 2004 mereka bersandar di sana dengan dasar itu merupakan aset.

Baca Juga:
Jadi Ajang Selfie Masyarakat, Nisan BJ Habibie Sampai Miring

“Yang menjadi pertanyaan kami sebagai kuasa atau perwakilan warga menanyakan kalau dibilang aset, belinya sama siapa, yang bayar siapa, anggarannya darimana, karena faktanya hukumnya jelas, kalau memang ini merupakan aset, tidak semestinya doang sertifikat lahir terlebih dahulu baru kemudian alasannya dibeli dari pihak lain, ini yang perlu di cermati,” katanya.

Disamping itu, 44 atau 45 pemilik asal tanah ini sudah meninggal dunia dari tahun 42 sampai tahun 72, kalau mereka siapapun yang membeli dari orang -orang yang sudah meninggal dunia. Hal itu dinilai salah kaprah.

(sas)

Komentar

Terbaru