Ini Dia Aturan Serta Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

  • Senin, 27 Juni 2022 - 22:35 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PAJAK bahan bakar kendaraan bermotor yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia memberi dampak yang baik bagi APBN dan APBD.

Menurut laman Bappenda Jabar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor termasuk ke dalam pajak provinsi dimana objek dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor ialah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau digunakan oleh kendaraan bermotor. Sedangkan subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor ialah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor tersebut.

Wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kendaraan bermotor.

Pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagai wajib pungut.

Menurut laman Bappenda DKI Jakarta, penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang dimaksud ialah produsen dan atau importir bahan bakar kendaraan bermotor baik untuk dijual maupun digunakan sendiri.

Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yakni sebesar 5 persen dengan nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Tarif tersebut dapat berubah sewaktu-waktu dengan adanya beberapa kondisi seperti terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130 persen.

Baca Juga:
Rela Tinggalkan Istri Demi Nikahi Selingkuhan, Pria Asal Klaten Malah Dicampakkan dan Dipolisikan

Perhitungan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dapat disimulasikan dengan mudah. Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dikutip dari laman Bappenda Jabar:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% yang dipungut Pemerintah Pusat
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5% yang dipungut Pemerintah Daerah
  • Harga jual Pertalite per liter sebesar Rp. 7.350 termasuk PPN dan PBB-KB

Sehingga, perhitungan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang terutang per liter adalah: 5/115 x Rp 7.350 = Rp 319,56.

Pajak ini merupakan salah satu pendapatan bagi negara maupun daerah. Menurut laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penerima pajak bahan bakar kendaraan bermotor tertinggi masih didominasi oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Banten.

Baca Juga:
Marah Kemaluan Istrinya Dipegang, Pria di Kalbar Tebas Tangan Saudara Ipar Hingga Putus

Sedangkan, daerah-daerah di luar Pulau Jawa yang memiliki penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor tertinggi adalah kawasan dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, daerah penghasil minyak alam dan gas maupun daerah wisata tujuan internasional.

Daerah-daerah tersebut antara lain Bali, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Timur hingga Kalimantan Selatan.

(sas)

Komentar

Terbaru