Polisi Tahan Sopir Jazz Tersangka Penabrak Bocah hingga Tewas di Jaksel!

Manaberita.com – PIHAK kepolisan telah menetapkan sopir mobil Honda Jazz inisial IAR (35) yang menabrak bocah perempuan inisial AAR (5) hingga tewas di Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit mengatakan pengemudi tersebut saat ini telah ditahan polisi.

“Ditahan, sudah dilakukan penahanan. Jadi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung kita lakukan penahanan,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dihubungi, Sabtu (18/6/2022).

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Selasa (14/6) sekitar pukul 19.30 WIB.

Sigit menyebutkan jika pengemudi IAR dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau dari pasalnya ancamannya 6 tahun penjara,” tutur Sigit.

Sigit mengatakan pihaknya pun sudah melakukan tes urine kepada pengemudi IAR. Hasil tes urine menunjukkan pelaku tidak dalam pengaruh alkohol saat mengemudikan mobilnya.

Baca Juga:
Anti Mainstream! Pencuri Ternak Bonceng Sapi dengan Mobil Mewah

Insiden ini terjadi di Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Selasa (14/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Detik-detik kecelakaan itu terekam video CCTV dan viral di media sosial.

Bermula ketika korban berboncengan motor dengan anaknya, AAR, tiba-tiba diseruduk mobil Honda Jazz dari belakang. MR dan Ar langsung terpental ke bawah mobil.

Sang ayah langsung histeris ketika putrinya terlindas mobil.

Baca Juga:
Perempuan Skotlandia Koma buntut Gunakan Bra Berkawat

“A**g… a**g…, anak gue,” teriak MR sambil memaki pengemudi Honda Jazz.

Setelah itu, pelaku malah memundurkan mobilnya. Beberapa warga membantu korban langsung menyuruh korban berhenti.

(Rik)

Komentar

Terbaru