Kebijakan Imigrasi Biden Tidak Akan Dibiarkan Oleh Mahkamah Agung

Manaberita.com – KEBIJAKAN pemerintahan Biden yang memprioritaskan deportasi orang-orang di negara itu secara ilegal tidak akan diizinkan oleh Mahkamah Agung. Hal itu menimbulkan risiko keselamatan publik terbesar.

Dilansir ABC, perintah pengadilan mengenai kebijakan itu telah dibekukan sementara secara nasional pada Kamis. Pemungutan suara dengan hasil 5-4 dengan Hakim konservatif Amy Coney Barrett bergabung dengan Hakim liberal Sonia Sotomayor, Elena Kagan dan Ketanji Brown Jackson dengan mengatakan mereka akan mengizinkan pemerintahan Biden untuk menerapkan pedoman tersebut.

Pengadilan juga mengumumkan akan mendengarkan argumen dalam kasus tersebut, dan mengatakan akan menyelesaikan di akhir November. Perintah itu adalah pemungutan suara publik pertama yang dilakukan Jackson sejak dia bergabung dengan pengadilan pada 30 Juni menyusul pensiunnya Hakim Stephen Breyer.

Para hakim bertindak atas permintaan darurat pemerintah ke pengadilan menyusul keputusan yang bertentangan oleh pengadilan banding federal atas arahan September dari Departemen Keamanan Dalam Negeri yang menghentikan deportasi kecuali individu telah melakukan tindakan terorisme, spionase atau “ancaman mengerikan terhadap keselamatan publik.”

Baca Juga:
‘Atasi utang Anda sendiri’, China memberi tahu AS Tentang Keringanan Utang Zambia

Pengadilan banding federal di Cincinnati awal bulan ini membatalkan perintah hakim distrik yang menunda kebijakan tersebut dalam gugatan yang diajukan oleh Arizona, Ohio dan Montana.

Namun dalam gugatan terpisah yang diajukan oleh Texas dan Louisiana, seorang hakim federal di Texas memerintahkan penghentian pedoman secara nasional dan panel banding federal di New Orleans menolak untuk turun tangan.

Perintah hakim itu merupakan “perombakan prioritas penegakan Cabang Eksekutif secara nasional, yang diberlakukan secara hukum,” tulis Jaksa Agung Elizabeth Prelogar dalam pengajuan pengadilan. Prelogar adalah pengacara Mahkamah Agung tertinggi pemerintah.

Baca Juga:
Perang Ukraina Mendorong China Memikirkan Kembali Bagaimana Nasib Taiwan

Dalam pengajuan Mahkamah Agung mereka, Texas dan Louisiana berpendapat bahwa pedoman pemerintah melanggar hukum federal yang mengharuskan penahanan orang-orang yang berada di AS secara ilegal dan yang telah dihukum karena kejahatan serius. Negara bagian mengatakan mereka akan menghadapi biaya tambahan karena harus menahan orang yang mungkin diizinkan pemerintah federal untuk tetap bebas di Amerika Serikat, terlepas dari catatan kriminal mereka.

Pedoman tersebut, yang dikeluarkan setelah Joe Biden menjadi presiden, memperbarui kebijakan era Trump yang menghapus orang-orang di negara itu secara ilegal terlepas dari sejarah kriminal atau ikatan komunitas.

[Bil]

Komentar

Terbaru